Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Diberi Waktu Hingga Tanggal 4 November 2022
Hakim Ultimatum Para Tergugat Perkara Limbah B3 TTM Blok Rokan Tentukan Lokasi Sidang Lapangan
Selasa, 25 Oktober 2022 - 19:25:40 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sidang Gugatan Lingkungan Hidup antara Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) sebagai Penggugat melawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau sebagai Para Tergugat kembali berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (25/10/2022) siang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap SH MH dan Andry Simbolon SH MH tersebut beragendakan penentuan jadwal Sidang Lapangan dari Para Tergugat.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim tentang jadwal Sidang Lapangan, Kuasa Hukum PT CPI sebagai Tergugat I meminta waktu paling lambat tanggal 4 November 2022 untuk Sidang Lapangan di Kota Pekanbaru.

Sedangkan Kuasa Hukum SKK Migas sebagai Tergugat II menyatakan akan memohonkan Sidang Lapangan namun tidak di Pekanbaru dan waktunya menyusul mereka informasikan ke Panitera.

"Kalau bisa segera ada kepastian pak. Karena sidang kita ini sudah lama sekali ini. Gini aja lah, kami beri waktu paling lambat sampai 4 November sudah ada lokasi dan sudah dibayar biaya sidang lapanganya. Jika tidak ada itu sampai tanggal 4, kami anggap tidak menggunakan haknya ya," tegas Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, LPPHI sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukum Supriadi Bone SH CLA, menyatakan tidak ada lagi penambahan lokasi Sidang Lapangan selain di Kabupaten Siak yang sudah diinformasikan sebelumnya oleh Penggugat ke Panitera.

Sementara itu, KLHK sebagai Tergugat III dan DLHK Riau sebagai Tergugat IV tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung Selasa siang itu. "Untuk Tergugat III dan Tergugat IV nanti diberitahukan saja untuk jadwal sidang lapangannya ya," kata Ketua Majelis Hakim ke Panitera.

Sebagaimana diketahui, LPPHI mengajukan Gugatan Perdata Lingkungan Hidup tersebut sejak 6 Juli 2021 lalu. LPPHI mendalilkan dalam gugatannya, hingga berakhirnya Kontrak PT CPI di WK Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, setidaknya 297 lokasi pencemaran belum dipulihkan sesuai peraturan perundang undangan.

LPPHI mendalilkan, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau diduga lalai sehingga mengakibatkan tidak seluruh lokasi pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) dipulihkan sesuai peraturan perundang undangan. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat