Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Setelah 8 Bulan Jadi DPO, Mantan Ketua KONI Kampar Menyerahkan Diri dan Langsung Ditahan
Senin, 10 Oktober 2022 - 18:06:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Ketua Koni Kampar, Surya Darmawan akhirnya menyerahkan diri, Senin (10/10/2022).

Darmawan datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Senin. Ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang itu sebelumnya saat dipanggil jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau selalu mangkir.

Tim jaksa penyidik memburunya dan memasukkan namanya dalam DPO.  Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu sudah berstatus buron atau masuk DPO sejak 8 bulan lalu, tepatnya bulan Februari 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah SH MH  mengatakan, tersangka Surya Darmawan tiba di Kejati Riau pada pukul 09.30 WIB. Saat itu, dia datang sendiri dan oleh petugas langsung dibawa menghadap tim jaksa penyidik.

"Tersangka SD (Surya Darmawan) langsung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucap Rizky.

Diterangkan mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu, tersangka Surya Darmawan tidak memenuhi panggilan tim jaksa penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022 lalu.

"Tadi yang bersangkutan sempat kita tanya alasan kenapa tidak hadir (memenuhi panggilan penyidik), yang bersangkutan berada di beberapa kota dengan alasan ingin menenangkan dirinya," terang Rizky.

"Padahal kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali. Termasuk saat yang bersangkutan (sebelumnya) diminta hadir sebagai saksi," katanya.

Dilanjutkannya, terhadap tersangka Surya Darmawan, pihaknya langsung mengambil tindakan penahanan badan.

"Langsung kami tahan dan dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru," lanjutnya.

Ditambahkannya, tersangka Surya Darmawan sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik. Pemeriksaan itu memakan waktu lebih kurang selama 3 jam. Dengan jumlah pertanyaan sekitar 15 pertanyaan.

"Mungkin nanti akan dilanjutkan lagi dengan pemeriksaan lagi terhadap tersangka, nanti kita atur waktunya. Tersangka didampingi kuasa hukumnya yang dia tunjuk sendiri," jelas Rizky.

Pantauan di Kejati Riau, tersangka Surya Darmawan dibawa masuk ke mobil yang akan membawanya ke tempat penahanan. Terlihat ia menggunakan baju kemeja putih yang dibalut rompi oranye khas tahanan korupsi. Selain itu, dia juga mengenakan topi, kacamata dan masker.

Tersangka Surya Darmawan berupaya mengalihkan wajahnya saat kamera wartawan menyorot ke arahnya.

Untuk diketahui, Surya Darmawan merupakan 1 dari 6 tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam perbuatan dugaan korupsi pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang tersebut.

Empat orang tersangka, yakni Emrizal selaku Project Manager, Abdul Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas sudah disidangkan.

Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Kiagus Toni Azwarani, selaku Kuasa Direksi PT Gumilang Utama, statusnya kini buron dan masuk DPO. (src)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat