Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Ekbis
Hindari Status Bodong, Lakukan Segera Registrasi Kendaraan Bermotor Anda
Rabu, 31 Agustus 2022 - 20:02:02 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Pembina Samsat Provinsi Riau mengingatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor (Ranmor) diminta meregistrasi ulang kendaraannya untuk menghindari penghapusan data Ranmor.

Registrasi dimaksud pada STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ setiap tahun.

Pemerintah pun telah menyiapkan sanksi penghapusan data kendaraan bermotor bila tak melakukan registrasi ulang STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ.

Hal tersebut terungkap saat Media Gathering Tim Pembina Samsat Provinsi Riau, Rabu (31/8/2022) di Aula Kantor PT Jasa Raharja Cabang Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang Jasa Raharja Riau M Iqbal Hasanuddin, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau AKBP Budi Setyono dan Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, M Sayoga. Hadir juga sejumlah perwakilan media massa baik cetak, elektronik maupun online.

Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, M Iqbal Hasanuddin menjelaskan, sanksi yang disiapkan itu merupakan implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Bahwa dalam pasal 74 disebutkan untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan," kata Iqbal.

M Iqbal juga mengatakan untuk memaksimalkan implementasi pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tersebut, pemerintah telah membentuk Tim Pembina Samsat yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Tim ini menjadi ujung tombak untuk menggencarkan sosialisasi kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk mendukung kerja tim dibentuk Sekretariat Bersama Nasional. Sekretariat bersama ini juga dibentuk di Riau," kata M Iqbal.

M Iqbal menegaskan, sanksi ini akan segera diterapkan di Provinsi Riau. Penerapan itu juga bagian upaya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

M Iqbal juga menginformasikan, berdasar data PT Jasa Raharja Cabang Riau, potensi kendaraan sebanyak 2.376.817 unit. Namun yang melakukan pembayaran pajak/SW tahun 2021 hanya 1.319.602 unit atau 55,52 persen.

"Sisanya yang belum melunasi pajak/SW sebanyak 1.057.215 atau 44,48 persen. Dari yang tersisa itu, berdasarkan data kami hingga 30 Agustus 2022 yang melakukan pembayaran atau pelunasan pajak sebanyak 718.091 unit atau 30,20 persen," rinci M Iqbal.

Untuk itu, M Iqbal mengimbau masyarakat untuk meregistrasi ulang kendaraan dengan membayar pajak kendaraan bermotornya tepat waktu. "Jangan sampai gara-gara kelalaian, kendaraan kita terancam dihapus datanya," tegas M Iqbal.

Penegasan yang sama juga disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setyono. Disebutkan data kendaraan dihapus bila tidak melakukan registrasi ulang selama tujuh tahun berturut-turut. Yakni lima tahun masa STNK plus 2 tahun pajak.

Pada Pasal 74 UU 22/2009 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

"Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali. Dapat diartikan bahwa kendaraan itu bodong," tegas Budi.

Namun demikian, menurut Budi pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor ini pun akan dilakukan secara bertahap seiring masih dilakukannya sosialisasi.

"Sekarang masih tahap sosialisasi, tidak serta merta langsung dihapus. Bakal dilakukan tahap teguran pertama, kedua dan ketiga," pungkas Budi. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat