Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Holywings Resmi Digugat Rp36,5 Triliun Buntut Promo Alkohol Nama Muhammad dan Maria
Rabu, 06 Juli 2022 - 06:41:01 WIB

SULUHRIAU- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima gugatan sebesar Rp36,5 triliun yang dilayangkan empat orang terhadap PT Aneka Bintang Gading selaku perusahaan yang membawahi Holywings Indonesia.

Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (5/7) gugatan yang terdaftar pada Jumat 1 Juli 2022 pada Nomor 75/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Telah didaftarkan atas nama empat orang penggugat yakni Pangeran M Negara S, Teofilus Mian Parluhutan, Andreas Saut Simanjuntak, Mufty Arya Dwitama.

Dalam petitum materi gugatan mereka turut menyatakan Holywings selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menghina syiar Islam dan Nasrani demi keuntungan materil. Lalu, menyatakan Holywings telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mempromosikan minuman beralkohol gratis atas nama Muhammad dan Maria.

Atas promosi tersebut, mereka pun meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman berupa ganti rugi secara materiil, sebesar Rp36,5 triliun kepada PT Aneka Bintang Gading.

"Bahan sebesar Rp36.500.000.000.000 akan digunakan oleh Pemohon untuk memperbaiki dan membangun rumah ibadah. Immaterial sebagai diskresi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo," tulis petitum dalam laman website SIPP PN Jakarta Pusat.

Tidak cuman ganti rugi, pemohon juga meminta agar majelis hakim nantinya menghukum pihak Holywings dengan mencabut izin usaha. Termasuk hukuman dalam bentuk mengembalikan kesucian nama Muhammad dan Maryam dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Khususnya umat Islam dan Nasrani melalui seluruh TV nasional, media online dan media cetak nasional dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari," sebutnya.

Bahkan jika permohonan ini nantinya dikabulkan majelis hakim, mereka juga mencantumkan hukuman berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari, apabila seluruh petitum gugatan tidak dijalankan Holywings.

"Menghukum tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp100.000.000, setiap hari jika tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini," tambahnya.

Sebelumnya, Promo alkohol Holywings yang mencatut nama Muhammad dan Maria berujung panjang. Setelah outlet ditutup, Holywings kini menghadapi gugatan dari masyarakat.

Gugatan datang dari Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara. Mereka menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp36,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara di Jakarta dilansir Antara, Sabtu (2/7).

Pangeran menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil. Akibat penistaan agama tersebut, Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materil di hadapan hukum.

Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings. Sehingga pihaknya mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Selain materiel, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian immateriil, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran.

Sumber: merdeka.com
Editor: Khairul




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat