Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
Setelah 8 Tahun Buron, Terpidana Pembunuhan Berencana di Kepenuhan Rohul Ditangkap

Hukrim - - Jumat, 24/06/2022 - 14:06:26 WIB

SULUHRIAU, Rohul- Delapan tahun jadi buronan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap korban Nurbaiti, di Dusun Sei Emas, Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dibantu Tim Buser Polres Rokan Hulu pada Kamis (24/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Terpidana bernama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar ditangkap di sebuah salon, tepatnya depan Hotel Sapadia, Padang Luhung Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Pri Wijeksono, SH. MH, melalui Kasi Intel Kajari Ari Supandi, SH. MH mengatakan, Mas Gaul merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009 lalu.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanggal 29 Juli 2010 telah menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa kemudian mengajukan banding dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 8 November 2010, Mas Gaul dibebaskan dari semua dakwaan.

Kejaksaan Negeri Rohul kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan MA menjatuhkan kembali pidana penjara kepada terdakwa selama 16 Tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014.

"Bahwa eksekusi yang dilakukan terhadap Terpidana oleh Tim Tabur Kejaksaan Rokan Hulu adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 yang telah incraht/berkekuatan hukum tetap, agar Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul bisa menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang  15 tahun," jelasnya.

Ari Supandi menegaskan tim Tabur Kejaksaan Negeri Rohul berkomitmen segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap DPO lain yang masih berkeliaran. (edb, src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved