Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ DPRD Provinsi Riau
Pansus Konflik Lahan DPRD Riau Rampunglan Rekomendasi, Disinyalir Ada Izin HGU tak Prosedural
Senin, 30 Mei 2022 - 17:56:40 WIB
 Ketua Pansus DPRD tentang Konflik Lahan, Marwan Yonis

SULUHRIAU, Pekanbaru- Panitia Khusus (Pansus) konflik lahan DPRD Riau sudah merampungkan 17 hasil rekomendasi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Ketua Pansus konflik lahan Marwan Yohanis mengatakan hasil ini didapat dari pihaknya melakukan rapat internal finalisasi rekomendasi pansus.

"Hasil rekomendasi ini akan diparipurnakan, kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti kepada pemerintah dan perusahaan terkait.
Dari 19 kasus yang masuk dalam ranah pansus, dua diantaranya sudah mencapai titik penyelesaian, masyarakat tinggal menunggu penandatanganan nota kesepakatan penyelesaiaan dengan perusahaan yang diawasi oleh pemerintah kabupaten dan OPD terkait," kata Marwan, Senin (30/5/2022).

Politisi Gerindra ini menjelaskan, secara garis besar ada beberapa kategori dalam hasil rekomendasi itu. Diantaranya, Pansus merekomendasikan agar pemerintah mengevaluasi izin perusahaan yang diduga melanggar aturan.

Pansus mensinyalir adanya praktik kecurangan yang dilakukan oknum dan perusahaam terkait pemberian izin HGU.

"Adanya perpanjangan pemberian izin HGU yang kami nilai tidak prosedural. Dimana izinnya diperpanpanjang 13 tahun sebelum masa berlaku habis. Ini menandakan adanya indikasi kongkalikong yang dilakukan oknum pemerintahan dan perusahaan. Kita mencium adanya praktek kolusi dalam persoalan ini," cakapnya lagi.

Akibatnya perusahaaan mengabaikan kewajiban seperti memberikan lahan sebanyak 20 persen dari total luasan HGU untuk pola plasma sesuai dengan aturan Permentan No 26 Tahun 2007.

Kemudian, pansus juga merekomendasikan terkait penyelesaian tumpang tindih izin lahan, baik itu milik masyarakat, fasilitas umum, tanah ulayat, maupun koperasi petani dengan perusahaan.

Selanjutnya, soal konflik antara perkebunan masyarakat yang berumur belasan tahun dengan perusahaan HTI yang direkomendasikan pansus agar mencapai titik kesepakatan.

"Kalau perusahaan HTI yang menanam di kawasan hutan lindung disebut itu sebagai keterlanjuran, sementara masyarakat yang umur sawit dan karetnya rata-rata 5-15 tahun di kawasan HTI malah mau ditumbang. Kenapa tidak diterapkan juga prinsip keterlanjuran tadi? Sawit mereka sudah mau produksi malah mau ditumbang, seharusnya aturan kan berlaku universal, baik kepada masyarakat dan perusahaan," kata Marwan kepada media. (sns)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat