Sabtu, 04 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Hukrim
Unggah Foto Anies Pakai Koteka Berujung Laporan Polisi, Ruhut Sitompul Siap Jalani Pemeriksaan

Hukrim - - Kamis, 12/05/2022 - 18:47:27 WIB

SULUHRIAU- Politikus PDIP Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai dirinya mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.

Menanggapi pelaporan tersebut, Ruhut mengaku siap mengikuti aturan hukum, terlebih jika ke depannya ada pemanggilan dari polisi.

"Oh iyalah siap (kalau ada pemanggilan), aku siap aku akan jelasin semuanya," kata Ruhut kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, foto yang dia unggah di twitter @ruhutsitompul tidak bermaksud untuk menyinggung atau menghina pihak mana pun.

Baca juga: Unggah Foto Anies Gunakan Koteka, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polda Metro

"Dari mana menghinanya, saya itu dikirim (meme) banyak dikirim saya mengenai Pak Anies," ucap Ruhut.

Dia juga membahas soal keterangan foto yang tertulis "ha ha ha jata orang Betawi Usahe ngeri x sip deh." Menurutnya, itu berkaitan dengan usaha Anies untuk mencari dukungan di Pilpres 2024.

"Tapi ini ada relevansinya karena itu isinya kan saya bilang, nah kata orang betawi usahe," tuturnya.

Ruhut menyebut, Anies kerap mengaku sebagai warga asli daerah ketika berkunjung ke beberapa tempat.

"Kenapa saya bilang usahe, sebentar dia Arab, sebentar dia orang Jogja asli, sebentar dia ke Jawa Tengah dia bilang dia dari suku situ. Nah taunya ada yang bikin meme gitu, nah itu saya bela dia, namanya usahe," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun membenarkan terkait laporan terhadap Ruhut Sitompul.

Adapun laporan itu teregister LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Pria yang akrab disapa Poltak itu dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega, dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (okz)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved