Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Metropolis
Anaknya Dibaptis Tanpa Izin, Suami Lapor Mantan Istri ke Polda Riau
Rabu, 13 April 2022 - 12:58:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan pembatisan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun, seorang ayah di Pekanbaru melaporkan mantan istrinya ke Polda Riau.

Sang istri diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dengan cara pembaptisan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun, serta namanya juga diganti tanpa sepengetahuan ayah kandung.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL / B / 176 / IV / 2022 / SPKT / POLDA RIÀU, dijelaskan bahwa diduga terjadi pemalsuan dokumen akte lahir yang tidak sesuai dengan akte lahirnya.

Merasa tidak terima anak hasil perkawinannya dengan EV, sang suami berinisial IR yang sudah bercerai tersebut membuat laporan ke Polda Riau. Ia didampingi kuasa hukumnya Mirwansyah bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Perempuan (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanti.

"Kami telah resmi melaporkan saudari EV ke Polda Riau, terkait dugaan pemalsuan dokumen. Alhamdulillah laporan kita juga sudah diterima," kata Mirwansyah, Rabu (13/4/2022).

Ia menjelaskan, kalau anak dari kliennya diganti status agamanya dari Islam menjadi Kristen. IR yang pernah menikah dengan EV dikaruniai seorang anak perempuan dan kemudian mereka bercerai pada tahun 2021.

"Setelah berpisah dengan bapaknya, saudari EV ini ternyata sudah menikah lagi dengan seorang pengusaha, sayangnya nama anaknya dan agama anaknya sudah diganti oleh mantan Istrinya tersebut," terang Mirwansyah.

Terlapor diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. "Harusnya EV harus meminta izin terlebih dahulu kepada bapak kandungnya dari sang anak yang masih hidup dan atas persetujuan IR," tutup Lawyer yang dekat dengan Hotman Paris ini.

Sedangkan menurut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Perempuan (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanty akan meminta keterangan kepada EV perihal  kasus ini.

"Secara hukum ini tidak sah, awalnya Islam kemudian dilakukan pembaptisan dan berubah agamanya. Usia anak masih kecil masih 6 tahun dan ini namanya eksploitasi kepada anak," tegas Dewi.

Dewi juga mengatakan kalau sesuatu yang dilakukan oleh mantan istri IR telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Apapun alasannya tetap melanggar hukum.

Ditempat yang sama, IR selaku ayah kandung mengaku tidak diberi ruang dan waktu oleh mantan istrinya untuk bertemu dengan sang anak.

"Saya sudah berkomunikasi dengan baik kepada EV, tapi tidak ditanggapi. Ia malah  menyulitkan saya untuk bertemu dengan sang anak," terang IR.

Irwansyah berharap, anak perempuannya tersebut tetap beragama Islam dan tetap memakai nama dirinya bukan memakai nama ayah sambung yang saat ini bersama EV.

"Dengar kabar, EV ini telah menikah dengan seorang pengusaha besar dan anak saya itu dibelakangnya memakai nama dia, saya tidak mau," pungkasnya.

Ia berharap dengan adanya laporan tersebut, nama dan agama anaknya bisa seperti semula, ia juga ingin hak asuh jatuh ke tangannya agar bisa mendidik dengan akidah dan akhlak ajaran Islam, katanya dikutip dari cakaplah.com. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat