DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Tentang Perubahan Atas Perda No 2/2016 Tentang Tata Kelola BUMD
Kamis, 10 Maret 2022 - 16:18:23 WIB
|
Suasana paripurna DPRD Riau
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- DPRD Provinsi Riau menggelar rapat Paripurna penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016, Kamis (10/3/2022).
Ini terkait perubahan Perda Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, dan diikuti sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau seperti Karmila Sari, Parisman Ihwan, Syafrudin Iput, Dona Sri Utami, Syamsurizal, Markarius Anwar, Adam Syafaat, Ade Agus Hartanto, M. Arpah, Abdul Kasim, Abu Khoiri, Marwan Yohanis, Tumpal Hutabarat, Manahara Napitupulu, Yuyun Hidayat, Robin P. Hutagalung, Zulkifli Indra, Eddy A. Mohd Yatim, Syahroni Tua, Mardianto Manan, Sugeng Pranoto.
Sedangkan, sejumlah anggota DPRD lainya mengikuti secara virtual karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Dari Pemrov Riau dihadiri Gubernur Riau, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF. Hariyanto, hadir juga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau, dan sejumlah pejabat Pemrov lainnya.
Dalam kesempatan itu, SF. Hariyanto menyampaikan beberapa hal terkait jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang tata kelola BUMD Provinsi Riau.
Pada intinya, saran dan masukan disampaikan pihak Fraksi DPRD terkait Tata Kelola BUMD ini, akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dalam upaya mengoptimalkan peran BUMD dalam pembangunan daerah.

"Kami terima kasih atas saran dan masukan disampikan masing-masing fraksi dari anggota dewan terhormat, yang nantinya tentu masukan ini akan ditindaklanjuti," kata SF Harianto.
Sementara itu, Ketua DPRD Yuliasman mengatakan, Ranperda ini akan dibahas melalui pansus yang dibentuk.
Pansus tersebut dibentuk usai penyampaian jawaban pemerintah terhadap ranperda yang akan dibahas tersebut.
Pansus Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMD Provinsi Riau dibentuk berdasarkan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2020.
Sesuai dengan kesepakatan dari seluruh anggota Pansus baik yang hadir secara fisik maupun secara virtual, maka ditetapkan susunan Pansus terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang tata kelola BUMD Provinsi Riau.
Ketua Pansus dijabat Syahroni Tua, dan Wakil Ketua Pansus Yuyun Hidayat, serta Anggota Pansus yaitu Karmila Sari, Amyurlis Alias Ucok, Sugeng Pranoto, Piter H Marpaung, Tumpal Hutabarat, Suhaidi, Lampita Pakpahan, Mira Roza, Sofyan Siroj Abdul Wahab, Syamsurizal, Zulfi Mursal, Sugianto dan Husaimi Hamidi. (Adv DPRD Riau/SR)
Komentar Anda :