Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Banding Jaksa Dikabulkan, PT Pekanbaru Vonis Mantan Bupati Kuansing Mursini 8 Tahun Penjara
Jumat, 25 Februari 2022 - 22:35:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini.

Vonis Mursini dilipatgandakan jadi 8 tahun penjara karena korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.

PT Pekanbaru menyatakan Mursini terbukti bersalah melanggar Pasal 2  ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), juncto pasal 5 ayat (1) jo pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor  juncto Pasal 55 KUHPidana.

Vonis 8 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai Roki Panjaitan pada Kamis (24/2/2022).

Selain penjara, hakim  juga menghukum Mursini membayar denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan. PT Pekanbaru  juga menghukum Mursini membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.550.000.000. Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak mencukupi dapat diganti kurungan selama 3 tahun.

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, membenarkan putusan hakim tingkatkan banding tersebut. Ia bersyukur karena PT Pekanbaru mengabulkan permohonan  banding JPU.

"Kami sependapat dengan majelis hakim PT Pekanbaru dengan diperberat hukumanan mantan Bupati Kuansing Mursini," kata Hadiman, Jumat (25/2/2022).

Hadiman menilai, sudah sepantasnya pelaku tindak pidana korupsi dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera.

"Dan semua harta benda pelaku Tipikor dirampas untuk menutupi kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya," tegas Hadiman.

Hadiman menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim PT Pekanbaru. "Kami mengucapkan terimakasih  kepada majelis hakim PT Pekanbaru atas putusannya yang hampir sama dengan tuntutan kami," tutur Hadiman.

Ditanya soal kemungkinan Mursini mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, Hadiman menegaskan siap memberikan perlawanan. “Kalau dia (Mursini, red) kasasi, kami siapkan memori kontra kasasinya,” tegas Hadiman.

Sebelumnya, JPU menuntut Mursini dengan pidana 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1,5 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Mursini divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Mursini dihukum membayar uang pengganti  Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tidak terima, JPU mengajukan banding ke PT Pekanbaru. JPU dalam dakwaannya menyebutkan Mursini melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), M Saleh selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tahun 2017.

Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina selaku mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Kelimanya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Korupsi berawal ketika Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing memiliki kegiatan yang anggaran pelaksanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi 2017.

Di antara kegiatan tersebut terdapat 6 kegiatan dengan anggaran Rp13.209.590.102. Meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000.

Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

Kemudian, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar Rp725 juta. Dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.

Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan.

Akibatnya negara dirugikan Rp7.451.038.606. berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor.

Sumber: Cakaplah
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat