Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Komisaris PT Fatir Jaya Pratama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang dan Ditahan
Kamis, 24 Februari 2022 - 23:14:51 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abdul Kadir Jailani, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi ruang rawat inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Ia merupakan inisiator peminjaman PT Gemilang Utama Alen yang mengerjakan proyek. Jailani ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi, Rabu (23/2/2022).

"Setelah dilakukan gelar perkara, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan Rabu malam," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (24/2/2022).

Raharjo menjelaskan, Jailani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai tahanan tutupan jaksa. "AKJ ditahan di rutan," kata Raharjo.

Raharjo menjelaskan, penyidik telah melayangkan panggilan tiga kali terhadap Jailani tapi yang bersangkutan mangkir dan baru bisa hadir pada Rabu kemarin. Penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam proyek tersebut.

Dijelaskan, Jailani mendapatkan fee 10 persen dari pinjam pakai bendera PT Gemilang Utama Alen. Ia juga mengumpulkan informasinya detil kegiatan pembangunan ruangan irna yang diperoleh dari staf perencana di RSUD Bangkinang.

Tidak hanya itu, tersangka juga mendapat dukungan perusahaan terkait item Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan Water Treatment Process (WTP) dari PT Cahaya Mas Cemerlang serta dukungan gas medis dari PT Hematech.

Bersama dengan tersangka Surya Darmawan dan tersangka Ki Agus Tono Azwarani, mereka mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen.

Ketiga tersangka menyampaikan dokumen penawaran yang telah direkayasa serta mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan dengan melampirkan laporan kemajuan pekerjaan yang sudah di-mark up.

“Tersangka menerima uang dari KITA yang merupakan uang pembayaran pekerjaan pembangunan gedung tahap III tahun 2019 sebesar lebih kurang Rp4.195.000.000. Padahal bersangkutan bukan bagian penyedia yang tercantum dalam dokumen pembayaran dan pelaksanaan pekerjaan," jelas Raharjo.

Dalam perkara ini, jaksa penyidik terlebih dahulu menetapkan Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka, pada Jumat (22/11/2021). Keduanya telah diadili.

Penyidik juga menetapkan Emrizal, Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka. Ia sempat masuk DPO saksi dan berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1/2022) pagi.

Untuk Surya Darmawan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022 dan Ki Agus pada 17 Februari 2022. Keduanya masih dalam pencarian pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (src,syf)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat