Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Komisaris PT Fatir Jaya Pratama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang dan Ditahan
Kamis, 24 Februari 2022 - 23:14:51 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abdul Kadir Jailani, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi ruang rawat inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Ia merupakan inisiator peminjaman PT Gemilang Utama Alen yang mengerjakan proyek. Jailani ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi, Rabu (23/2/2022).

"Setelah dilakukan gelar perkara, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan Rabu malam," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (24/2/2022).

Raharjo menjelaskan, Jailani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai tahanan tutupan jaksa. "AKJ ditahan di rutan," kata Raharjo.

Raharjo menjelaskan, penyidik telah melayangkan panggilan tiga kali terhadap Jailani tapi yang bersangkutan mangkir dan baru bisa hadir pada Rabu kemarin. Penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam proyek tersebut.

Dijelaskan, Jailani mendapatkan fee 10 persen dari pinjam pakai bendera PT Gemilang Utama Alen. Ia juga mengumpulkan informasinya detil kegiatan pembangunan ruangan irna yang diperoleh dari staf perencana di RSUD Bangkinang.

Tidak hanya itu, tersangka juga mendapat dukungan perusahaan terkait item Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan Water Treatment Process (WTP) dari PT Cahaya Mas Cemerlang serta dukungan gas medis dari PT Hematech.

Bersama dengan tersangka Surya Darmawan dan tersangka Ki Agus Tono Azwarani, mereka mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen.

Ketiga tersangka menyampaikan dokumen penawaran yang telah direkayasa serta mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan dengan melampirkan laporan kemajuan pekerjaan yang sudah di-mark up.

“Tersangka menerima uang dari KITA yang merupakan uang pembayaran pekerjaan pembangunan gedung tahap III tahun 2019 sebesar lebih kurang Rp4.195.000.000. Padahal bersangkutan bukan bagian penyedia yang tercantum dalam dokumen pembayaran dan pelaksanaan pekerjaan," jelas Raharjo.

Dalam perkara ini, jaksa penyidik terlebih dahulu menetapkan Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka, pada Jumat (22/11/2021). Keduanya telah diadili.

Penyidik juga menetapkan Emrizal, Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka. Ia sempat masuk DPO saksi dan berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1/2022) pagi.

Untuk Surya Darmawan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022 dan Ki Agus pada 17 Februari 2022. Keduanya masih dalam pencarian pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (src,syf)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat