Rabu, 30 September 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nusantara
2 Terdakwa Pembunuhan Wartawan Mara Salem di Sumut Divonis Penjara Seumur Hidup
Jumat, 04 Februari 2022 - 10:11:47 WIB
Majelis Hakim membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Mara Salem Harahap di ruang Cakra Pengadu Negeri Simalungun, Kamis (3/2/2022).

SULUHRIAU - Majelis hakim  yang diketuai Vera Yetti Magdalena didampingi Hakim Anggota Aries Ginting dan Mince Ginting, menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada dua terdakwa pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media Lassernews.com, Mara Salem Harahap alias Marsal di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di ruang Cakra PN Simalungun, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedua terdakwa yaitu, Sudjito alias Gito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan (32) mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Adapun vonis hakim sama dengan tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firmansyah.

Gito dipersalahkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan Yudi dipersalahkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP.

Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Sebagaimana dakwaan kesatu primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan pidana seumur hidup," kata Hakim Vera Yetti Magdalena.

Selain Yudi, Majelis hakim turut menyatakan terdakwa Sudjito alias Gito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain, supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua Vera membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya menyatakan banding.

"Sangat jelas terdakwa Yudi tidak melakukan pembunuhan. Dasarnya, pertama perencanaan pembunuhan bukan dari terdakwa (Yudi) kedua Yudi ikut tapi menolak untuk melakukan pembedilan," kata kuasa hukum Yudi Pangaribuan, Marihot F Sinaga ditemui usai persidangan.

Editor: Jandri
Sumber: kompas.com




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat