Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Metropolis
Wako Berharap Sejumlah Aset Eks PT CPI Dihibahkan ke Pemko Pekanbaru, Apa Saja Aset Itu?
Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:33:56 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU, Pekanbaru- Walikota  DR Firdaus, MT berharap aset Eka PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dihibahkan ke Pemko Pekanbaru untuk dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Menurut Walikota, pasca CPI habis masa kontrak kerja di Riau 9 Agustus 2021, aset CPI menjadi milik negara dan dikelola BUMN dalam hal ini Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Bagi Pemko Pekanbaru, aset tersebut sangat dibutuhkan, maka sejak lima tahun lalu kata Wako pihak Pemko mengusulkan ke pusat agar sejumlah aset itu dihibahkan ke Pemko Pekanbaru.

Dikatakan, ada 18 aset eks CPI yang menjadi 'incaran' Pemko Pekanbaru, yang jika diserahkan ke Pemko akan dimanfaatkan untuk pelayanan publik.

"Kami meminta ke pemerintah pusat agar aset itu dihibahkan, terutama tanah-tanah yang di atasnya bangunan pelayanan publik seperti Kantor Camat Rumbai, pelabuhan, dan sekolah. Dari lima tahun yang lalu, kami mengajukan untuk dihibahkan," kata Wako.

Namun katanya, hibah aset eks PT CPI itu masih dalam proses. Hal yang diproses saat ini malah pinjam pakai.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs Syoffaizal sebelumnya mengatakan, pihaknya pemko mengajukan pinjam pakai aset negara melalui SKK Migas. Seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah dilengkapi, termasuk surat dukungan dari PT PHR.

"Surat dukungan tentang keterangan yang menyatakan bahwa rencana pinjam pakai dan tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi. Surat dukungan dari PT PHR ini sebagai dokumen pendukung usulan persetujuan pinjam pakai yang akan diajukan oleh menteri ESDM selaku pengguna barang kepada menteri keuangan selaku pengelola barang," jelasnya.

Berikut 18 aset negara yang diajukan pinjam pakai ke SKK Migas oleh Pemko Pekanbaru:

1. Tanah Pelabuhan eks PT CPI
2.  bangunan kantor Camat Rumbai di Jalan Sembilang Ujung (di samping gerbang pelabuhan)
3. Bangunan pelabuhan I
4. Bangunan pelabuhan II
5. Bangunan pelabuhan III
6. Satu bangunan pelabuhan
7. Satu bangunan pelabuhan
8. Bangunan pelabuhan
9.  Tanah beserta bangunan SDN 008 Rumbai
10. Tanah dan bangunan SDN 009 Rumbai
11. Tanah dan atau bangunan SDN 149 di Kelurahan Lembah Damai
12. Tanah dan atau bangunan SDN 150 di Jalan Patria Sari
13. Tanah beserta bangunan kantor Lurah Lembah Damai, Jalan Sembilang di Kecamatan Rumbai Pesisir
14. Tanah land fill Jalan Pekanbaru-Minas di Kilometer 8 dengan luas lebih kurang 10 hektare untuk fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
15. Tanah beserta bangunan SDN 032 di Lembah Damai
16. Tanah beserta bangunan SMPN 06 di Jalan Camp, Jalan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Timur, Jalan Paus di Kecamatan Rumbai, 17. Tanah beserta bangunan taman olahraga di Jalan Yos Sudarso
18. Tanah Tempat Pemakaman Umum di bundaran Chevron Jalan Sembilang. (*)

Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat