Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Politik
DPP PDIP Tolak Rekomendasi DPD Jabar Memecat Arteria, Mau Tahu Apa Sanksinya?
Selasa, 25 Januari 2022 - 10:16:12 WIB
Arteria Dahlan dipanggil ke DPP PDIP terkait pernyataannya soal bahasa Sunda dan Jaksa, 20 Januari 2022. (Dok. DPP PDIP)

SULUHRIAU- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, buka suara merespons rekomendasi DPD PDIP Jawa Barat (Jabar).

Sebelumnya DPD PDIP Jabar merekomendasikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan buntut pernyataan yang mempermasalahkan Bahasa Sunda digunakan jaksa.

Komarudin mengatakan permintaan yang datang dari daerah tersebut merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, pihaknya memiliki ukuran dalam memberikan sanksi kepada kader yang melakukan kesalahan.

"Tuntutan teman-teman itu kan mereka menuntut, ya wajar, kan mereka menilai. Tapi, kan kita partai ada ukuran-ukurannya. Jadi memberi sanksi itu kan ada tingkatan tingkatannya," kata Komarudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan setelah dipanggil ke DPP PDIP, Arteria akhirnya mau meminta maaf ke publik atas pernyataan yang disampaikan dalam raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung tersebut. Menurutnya, permintaan maaf tersebut merupakan bagian dari proses sanksi yang diberikan DPP PDIP kepada Arteria.

"Kemudian sekarang Arteria dengan kesadaran penuh menyampaikan permohonan maaf, itu juga bagian dari proses atas kesalahan," katanya.

Komarudin pun mengaku memahami dinamika politik yang muncul akibat pernyataan Arteria. Namun, dia menyebut, kasus Arteria bisa saja ditunggangi pihak-pihak yang memiliki kepentingan lain.

"Ya namanya politik ya pasti ada kesalahan Arteria, kemudian juga pasti ada berkepentingan untuk nebeng juga dengan masalah ini," ucap Komarudin.

Di satu sisi, Komarudin mengapresiasi kesadaran Arteria meminta maaf atas pernyataan soal Bahasa Sunda yang disampaikan ke publik. Dia berharap permintaan maaf Arteria itu bisa didengar masyarakat.

"Saya juga tadi ada beberapa teman-teman dari Jabar di Komisi II DPR, ya memang salah satu yang mereka menilai ada kesadaran Arteria minta maaf, itu satu hal yg bisa didengar lah. Kita memang semua teman-teman partai semua menyesal atas tindakan itu, cuma kan permohonan maaf sudah bagian dari rasa bersalah Arteria," tutur anggota Komisi II DPR itu.

Sebelumnya, DPD PDIP Jabar meminta kepada DPP PDIP agar memecat Arteria sebagai kader partai tersebut buntut pernyataan yang mempermasalahkan Bahasa Sunda dipakai jaksa.

Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono mengatakan permintaan tersebut telah dilayangkan ke DPP PDIP melalui surat permohonan pemberian sanksi. DPD PDIP Jawa Barat meminta DPP memberi sanksi terberat kepada Arteria.

"Tadi (rekomendasi) sanksi yang paling berat. Sanksi ada beberapa dari mulai teguran, peringatan, sampai dengan pemecatan," kata Ono di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/1).

Sebagai informasi, Arteria menjadi polemik terkait pernyataannya yang mendesak Jaksa Agung mencopot seorang jaksa berbahasa Sunda di dalam rapat pada Senin (17/1/2022).

Gelombang kritik kemudian datang dari Jawa Barat yang notabene daerah asal Suku Sunda. Protes itu di antaranya datang dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, masyarakat sastra Sunda, anggota DPR dari Dapil Jabar, hingga internal partainya.

Pada Rabu (19/1/2022) di kompleks parlemen, Arteria mengatakan kepada wartawan bagi siapa saja yang tak berkenan dengan pernyataannya itu diminta menempuh mekanisme yang berlaku yakni mengadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kalau saya salah kan jelas, mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah. Kita ini demokrasi, silakan kalau kurang berkenan dengan pernyataan saya, silakan saja," kata Arteria saat itu.

Melalui MKD, Arteria mengaku juga bisa membuktikan apakah bersalah atau tidak terkait pernyataan jaksa pakai bahasa Sunda.

Sehari kemudian, DPP PDIP memanggil Arteria dan menjatuhkan sanksi peringatan pada dia yang juga anggota DPR dari Dapil Jatim VI tersebut.

Setelah dipanggil dan diberi sanksi peringatan itu, Arteria kemudian mengucapkan permohonan terbuka kepada masyarakat terkait pernyataannya soal Bahasa Sunda yang dipakai jaksa.

Sumber: CNN Indonesia.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat