Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Ekbis
KSPI Nilai Airlangga Sebar Propaganda Pascaputusan MK
Jumat, 26 November 2021 - 20:51:23 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.

SULUHRIAU -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) masih berlaku.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU tersebut inkonstitusional bersyarat.

"Kami merespons Menko Perekonomian yang corong pengusaha, yang nekat sekali mengatakan UU Ciptaker masih berlaku. Pemerintah yang mengatakan UU Ciptaker masih berlaku secara berulang-ulang itu adalah bentuk propaganda," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring, Jumat (26/11/2021).

Said menjelaskan, Airlangga melakukan propaganda bahwa aturan turunannya tetap berlaku dengan cara terus terusan mengacu pada putusan MK nomor 4.

Padahal, putusan MK nomor 7 secara jelas melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan dengan UU Ciptaker.

Said melanjutkan, pernyataan Airlangga itu sangat berbahaya. Sebab, perkataan itu bak menyiram bensin kepada gerakan buruh yang sedang panas memperjuangkan kenaikan upah.

Untuk diketahui, salah satu aturan turunan UU Ciptaker adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan inilah yang menjadi acuan Kementerian Tenaga Kerja untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, yang diketahui hanya naik 1,09 persen, jauh di bawah tuntutan kaum buruh.

Said melanjutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menentukan sikap pemerintah terkait putusan MK ini. Persoalan strategis seperti ini seharusnya disampaikan langsung oleh Presiden, bukannya Menko Perekonomian.

"Harusnya Presiden yang mengambil sikap," kata Said.

Sebelumnya, Kamis (25/11), MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. MK memutuskan, proses pembentukan UU sapu jagat itu cacat formil alias tak sesuai UUD 1945.

MK memberikan tenggat waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU tersebut. Apabila tidak diperbaiki, maka UU itu inkonstitusional permanen.

Dalam putusan nomor 4, hakim MK menyatakan UU Ciptaker, "Tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu". Sedangkan dalam putusan nomor 7, hakim MK, "Menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja".

Pada hari yang sama dengan pembacaan putusan MK, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut aturan pelaksana dari UU Ciptaker tetap berlaku.

"Peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melakukan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya dalam konferensi pers.

Sumber: Republika.co.id
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat