Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Hakim Terima Eksepsi, Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman Bebas
Kamis, 18 November 2021 - 16:21:01 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima eksepsi (keberatan) Indra Agus Lukman.

Diterimanya eksepsi ini, terdakwa dugaan korupsi dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung 2013-2014 yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Riau itu bebas.

Putusan sela dibacakan hakim ketua Dahlan SH MH, Kamis (18/11/2021). Indra Agus mengikuti jalan persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan. "Menerima keberatan penasehat hukum terdakwa Indra Agus Lukman," ujar Dahlan.

Dalam amar putusan selanya, majelis hakim menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan perkara tindak pidana korupsi atas nama Indra Lukman dihentikan pemeriksaannya.

"Menetapkan terdakwa dibebaskan dari penahanan dan memerintah JPU Kejari Kuansing untuk segera mengeluarkan Indra Agus Lukman dari Lapas Teluk Kuantan sejak putusan ini diucapkan," tegas Dahlan.

Mendengar putusan majelis hakim itu, Indra Agus tak bisa menahan rasa bahagianya. Berkali-kali dia mengusapkan kedua tangannya ke wajah sambil mengucapkan syukur atas kebebasan dirinya.

Atas putusan itu, penasehat hukum, Rizki JP Poliang SH MH yang mendampingi Indra Agus langsung berupaya membebaskan kliennya dari penjara. Indra Agus pun menghirup udara bebas.

"Alhamdulillah klien kami IAL (Indra Agus Lukman), hari ini bebas. Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa putusan prapid sah secara hukum, sehingga pokok perkara Tipikor dinyatakan dihentikan/gugur," jelas Rizki.

Rizki menyambut baik putusan majelis hakim tersebut, dan membuktikan kalau keadilan masih ada di Provinsi Riau. "Putusan itulah cerminan tentang bagaimana Kejari Kuansing di bawah pimpinan Hadiman dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," tutur dia.

Rizki berharap, kejadian ini bisa menjadi bahan intropeksi buat Kejaksaan Negeri Kuansing dalam hal menemukan minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"IAL juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak yang sudah mendukung serta mendoakan atas masalah yang ia hadapi selama ini," tutur Rizki.

Diberitakan sebelumnya, JPU Rinaldi Adriansyah dalam dakwaannya menyebutkan Indra Agus melakukan tindak pidana korupsi bersama Ariyadi dan Tazaruddin (telah diputus dalam penuntutan terpisah).

Atas kasus itu, Indra Agus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Indra mengajukan pra peradilan atas kasusnya dan akhirnya menang. [src]




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat