Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nusantara
Usai Dipecat, Kapolsek Parigi Moutong Bakal Jadi Tersangka
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 19:15:56 WIB
Prosesi pencopotan seragam polisi yang dipecat karena berbagai pelanggaran. (Foto ilustrasi/Photo : viva.co.id)

SULUHRIAU– Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN, dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus dugaan asusila terhadap seorang gadis berinisial S. Status S merupakan putri dari seorang yang terjerat kasus hukum.

Sidang kode etik terhadap Iptu IDGN digelar di Markas Polda Sulawesi Tengah, Kota Palu, Sabtu, 23 Oktober 2021.

"Kalau sebelumnya yang bersangkutan masih disebut terduga, sekarang sudah berstatus pelanggar," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Dia menyampaikan, setelah sidang kode etik tersebut, surat putusan PTDH itu selanjutnya diserahkan kepada Mabes Polri. Adapun mengenai penetepan status tersangka, Didik menyebut bakal diputuskan beberapa hari ke depan.

Sementara, Andi Akbar Panguriseng, pengacara yang mendampingi S (20), pihak korban, menyatakan mengapresiasi putusan dari kode etik itu.

"Saya juga ikut tadi pas pembacaan putusan sidang kode etik, dan atas putusan itu, kami menyatakan terima kasih dan mengapresiasi pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sulteng," tuturnya.

Meski demikian, Andi Akbar berharap agar putusan tidak sekadar di atas kertas. Dia ingin putusan itu diumumkan dan disampaikan di depan publik.

Selain itu, dia berharap agar Iptu IDGN segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan dihukum seberat-beratnya.

"Senin pekan depan, kami diundang kembali untuk mengikuti sidang gelar perkara. Dan berharap terduga pelaku segera menjadi tersangka," kata Andi.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan aksi IDGN jadi sorotan karena mencoreng Polri. Aksi mesum IDGN terhadap S, salah seorang anak tersangka akan ditindak tegas secara pidana.

"Kapolsek Parigi sudah dicopot. Kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses," ujar Ferdy ditemui di Kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Selasa 19 Oktober 2021.

IDGN diduga berbuat mesum terhadap S (20). S diketahui anak dari seorang tersangka kasus pencurian ternak yang sedang ditahan di Mapolsek Parigi.

Aksi mesum IDGN diketahui setelah chat mesranya beredar di media sosial. Modus IDGN diduga mengiming-imingi janji membebaskan ayah S dari bui. Syaratnya, S mesti mengikuti keinginan syahwat IDGN di salah satu hotel.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat