Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Politik
Ramai-ramai Tolak Amendemen UUD 1945 dan Jokowi Tiga Periode
Sabtu, 04 September 2021 - 11:37:32 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Kris - Biro Setpres)

SULUHRIAU- Sejumlah partai politik (parpol) dan elemen masyarakat menolak wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 serta perubahan masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode.

Amendemen UUD 1945 merupakan  wacana yang kembali digaungkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo alias Bamsoet, dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021.

Sementara wacana perubahan masa jabatan presiden merupakan hal yang dicurigai sejumlah pihak bakal dilakukan lewat amendemen UUD 1945.

Dari kalangan parpol, ada Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid yang menolak amendemen UUD 1945. Ia mengatakan membahas rencana amendemen UUD 1945 di tengah pandemi virus corona (Covid-19) tidak bijaksana.

Namun, Jazilul mengatakan PKB menunggu perkembangan penanganan Covid-19 terlebih dahulu sebelum bicara masalah amendemen UU 1945.

"PKB menunggu perkembangan penanganan Covid, baru kalau mau bicara soal amendemen. Kalau covid belum selesai, menurut saya enggak bijaksana kalau kita bicara soal amandemen," kata Jazilul.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyebut melaksanakan konstitusi secara konsisten lebih mendesak dibanding melakukan amandemen UUD 1945 sekalipun secara terbatas.

Sinyal penolakan juga disampaikan Wakil Ketua MPR dari Fraksi NasDem dan Demokrat.

Dari elemen masyarakat, Ketua PA 212 Slamet Maarif menegaskan menolak keras karena saat ini tidak ada urgensi amendemen UUD 1945.

"Kami akan melawan lewat jalur konstitusional, sampai dengan langkah mengepung Gedung DPR/MPR apabila terus dilanjutkan," kata Slamet.

Secara umum, Slamet mengatakan PA 212 menolak wacana amendemen UUD 1945. Meski amendemen dilakukan terbatas hanya dengan memasukkan Poin-Poin Haluan Negara (PPHN), PA 212 tetap menolak.

Deretan Pernyataan Jokowi Tolak Tambah Masa Jabatan
"Ya kami menolak lah, apalagi kalau amendemen-nya hanya untuk memperpanjang jabatan atau menjadi 3 periode kami lebih menolak," kata dia.

Ahli hukum tata negara, Refly Harun menolak wacana amendemen UUD 1945 jika hanya bertujuan memasukkan PPHN.

Ia menilai PPHN bisa dilakukan dengan langkah lain tanpa amendemen konstitusi.

Refly menilai PPHN cukup diatur dalam suatu undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, UUD 1945 tidak perlu diamendemen oleh MPR.

"Menurut saya problematik kalau hanya sekadar meng-install PPHN, padahal fungsi PPHN tersebut bisa digantikan oleh UU," kata Refly.

Sementara itu, ahli hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa PPHN tak menjamin. pembangunan Indonesia terlaksana lebih baik.

Menurut saya problematik kalau hanya sekadar meng-install PPHN, padahal fungsi PPHN tersebut bisa digantikan oleh UU," kata Refly.

Dia berkaca pada GBHN di masa Orde Baru. Kala itu, kata Feri, pembangunan dilakukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. Tidak selalu patuh pada GBHN.

"Fakta, selama GBHN digunakan pada Orde Lama dan Orde Baru tidak ada pembangunan yang berkelanjutan. Yang ada pembangunan dikelola secara berkelanjutan oleh kelompok tertentu," kata Feri.

Berikutnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyebut wacana masa jabatan presiden tiga periode lewat amendemen UUD 1945, mengkhianati reformasi.

Mereka menilai wacana itu melenceng jauh dari semangat perjuangan para mahasiswa di tahun 1998.

"Ini tentunya sebuah kemunduran. Tahun 1998 kita tahu banyak mahasiswa, pemuda, berdarah-darah untuk menyuarakan reformasi. Hari ini, seakan-akan perjuangan itu, keringat, darah yang dikeluarkan dikhianati," kata Koordinator Pusat BEM SI, Nofrian Fadil Akbar.

Nofrian berkata pihaknya telah memulai kajian dalam rangka mengawal isu amandemen konstitusi. BEM SI juga sudah mulai bergerak ke sejumlah pihak untuk mencari tahu detail rencana amandemen UUD 1945.

Merespons penolakan itu, Sekretaris Jendral Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor menyebut Jokowi menolak rencana amendemen UUD 1945 yang kini tengah bergilir di MPR. Jokowi menurut Afri juga menolak wacana presiden tiga periode.

"Selesai itu presiden menanggapi lagi. "'Soal amandemen UUD saya enggak setuju. Takutnya melebar ke mana-mana. Soal 3 periode dan lain-lain', gitu kata Pak Jokowi," ucap Afri.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengklaim Jokowi tak berpikir untuk menambah masa jabatannya beberapa tahun lagi via amendemen konstitusi.

"Soal amandemen periodesasi presiden, beliau sudah beberapa kali mengeluarkan pernyataan untuk penolakan. Begitu juga tidak pernah berpikir diperlambat, tambah berapa tahun lagi, tidak ada pikiran Presiden," kata Ngabalin.

Politikus Partai Golkar itu berkata Jokowi telah menegaskan hanya akan menjabat selama dua periode. Ngabalin menyampaikan penolakan itu juga disampaikan saat bertemu Bamsoet.

Sebagai sosok yang menggaungkan kembali, Bamsoet mengatakan wacana amendemen UUD 1945 sudah dipelintir menjadi upaya mengubah masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode. Padahal, amendemen hanya untuk menghadirkan PPHN.

Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat