Senin, 29 April 2024
Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal
 
Hukrim
KPK tetapkan Walikota dan Sekda Ini Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Hukrim - - Jumat, 27/08/2021 - 21:08:38 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada (YM) sebagai tersangka.

Keduanya dijerat atas kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019. Adapun penyidikan perkara ini telah dimulai sejak April 2021.

"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (27/8/2021).

KPK menduga, Yusmada menyuap Syahrial sejumlah Rp200 juta melalui perantara Sajali Lubis selaku orang kepercayaan wali kota agar dirinya terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai.

Seiring dengan penetapan itu, tim penyidik lantas menahan Yusmada di Rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2021. Sebelum ditahan, Yusmada bakal menjalani isolasi mandiri selama dua pekan di Rutan KPK Kavling C1.

"Untuk proses penyidikan, di mana tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita di antaranya uang sejumlah Rp100 juta, sehingga tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan," kata Karyoto.

Akan tetapi, penyidik tak melakukan penahanan terhadap Syahrial lantaran yang bersangkutan tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.

Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Syahrial selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved