Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Hukrim
YouTuber Muhammad Kace Ditangkap di Bali Sudah Berstatus Tersangka

Hukrim - - Rabu, 25/08/2021 - 17:39:57 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam statusnya sebagai tersangka.

Penangkapan itu, dilakukan di wilayah Bali usai penyidik melakukan pencarian terhadap keberadaan sosok YouTuber tersebut.

"Ya, sudah tersangka," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Namun demikian, belum ada keterangan secara utuh mengenai jeratan pasal yang disematkan kepada Muhammad Kace. Ia saat ini tengah dibawa oleh penyidik ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi terpisah.

Sebagai informasi, video ceramah Muhammad Kace menjadi kontroversi usai diunggah ke kanal YouTubenya. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.

"Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil," kata Muhammad Kace dalam video tersebut.

Dia pun dilaporkan ke polisi atas unggahan itu. Banyak pihak yang mengkritik unggahannya itu dan mendesak kepolisian untuk segera menangkap Muhammad Kace.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara menjadi penyidikan sejak Selasa (24/8/2021).

Namun, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Kace karena dalam pencarian. Hanya saja, peningkatan status itu sudah diikuti dengan bukti awal yang cukup.

Dia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melaporkan YouTuber itu kepada kepolisian. Kemudian, kata dia, sejumlah saksi-saksi ahli seperti ahli IT, bahasa dan hukum agama juga telah dimintai keterangannya

Dalam hal ini, kata Ahmad Ramadhan, barang bukti berupa hasil tangkapan layar dan video-video yang beredar terkait perkara tersebut jgua telah diamankan oleh penyidik.

"Sesuai dengan pasal 184 kUHAP ya. Ada keterangan saksi, keterangan saksi itu bisa kita ambil dari keterangan pelapor dan tentunya keterangan ahli dan petunjuk," jelasnya.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved