Senin, 29 April 2024
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
 
DPRD Provinsi Riau
Pansus Pajak Daerah DPRD Riau Kunker ke UPTD Bapenda Dumai dan PT WNI di Kawasan KID

DPRD Provinsi Riau - - Sabtu, 31/07/2021 - 18:40:40 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, kunjungan kerja (kunker) ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, UPT Dumai dan PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) Sabtu (31/7/2021).

Rombongan dipimpin Ketua Pansus Sugeng Pranoto, turut didamping anggota Pansus lainnya yakni Yanti Komala Sari, Mira Roza, Agus, Triansyah, Sardiyono, Manahara Napitupulu dan Syamsurizal.

Rombongan disambut oleh Head Unit Bisnis PT. KID Rahmad Syah serta Kepala Bapenda UPT Dumai Rudi beserta jajarannya.

Pertemuan antara lain digelar di Central Office PT. Wilmar Nabati Indonesia, Pelintung Kawasan Industri Dumai (PT KID). Dalam pertemuan itu, Ketua Pansus Sugeng Pranoto mengungkapkan bahwa penggodokan Perda pajak daerah tersebut untuk peningkatan pajak terutama untuk kendaraan non BM.

"Perda pajak daerah yang sedang kita godok ini untuk mendorong poin-poin penting bagaimana menarik pajak untuk kendaraan berplat non BM milik perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau agar bisa ditarek pajak dan ini untuk dituangkan dalam peraturan gubernur, Jika perda ini berhasil maka ujungnya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Riau," ujar Sugeng.

Usai Kunjungi KID, Pansus Pajak Daerah DPRD Riau Optimis Bulan Agustus Sudah Tuntas

Usai mendengar sambutan tersebut, Rahmad Syah menjelaskan bahwa perusahaannya sangat patuh dan wajib dalam menjalankan Perda-perda yang ditentukan oleh pemerintah.

Sekilas Rahmad menjelaskan bahwa Bisnis PT. KID adalah mengelola lahan atau kawasan industri dengan cita-cita membuat kawasan industri yang bersinergi dengan Pemko Dumai, untuk meningkatkan ekonomi daerah dengan PT. Wilmar Sebagai perusahaan yang paling besar, serta 5 perusahaan yang berinvestasi di KID.

Lebih lanjut, Rahmad Syah mengakui jika mereka memiliki kendaraan operasional yang beroperasi didalam kawasan dan yang beroperasional diluar kawasan.

"Namun semua kendaraan milik PT. KID maupun perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan KID baik untuk operasional, maupun mengangkut karyawan kita pastikan bahwa semua sudah berplat Riau atau berplat BM," jelas Rahmad kembali.

Manahara Natipulu mengatakan jika Perda yang saat ini digodok oleh Pandus bertujuan untuk menambah pendapatan bagi daerah dengan ketentuan yang ada.

GoRiau

"Pansus ingin Perda ini nantinya dapat berfungsi menambah income bagi daerah kita. Saat ini memang kewenangan yang diberikan Undang-undang dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi," tambah Manahara Napitulu.

Diakhir pertemuan, Mira Roza menegaskan jika pajak dari sektor kendaraan bermotor non BM harus dicarika pendapatan daerah. solusi guna meningkatkan

"Berkurangnya atau tidak maksimalnya pendapat daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor non BM ini harus kita cari solusi bersama dan komitmen bersama," pungkas Mira Roza. (Adv DPRD Riau/SR)









 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved