Kamis, 02 Mei 2024
Buruh Sampaikan Tingginya Harga Bahan Pokok Pemprov Riau: Aspirasi Kita Sampaikan hingga ke Pusat | Apel Pengamanan Gebyar BBI BBW dan Lancang Kuning Carnival, 1.525 Personel Gabungan Diturunkan | Empat Tersangka Kasus Senpi Ilegal Diringkus Polda Riau, 2 Calo dan 2 Pemilik | Terjadi Longsor di Kecamatan Tanah Merah Inhil, Banyak Rumah Warga Rusak | Puskesmas Rawat Inap Tenayan Raya Gelar Loka Karya Mini 2024 | Workshop Nasional SEVIMA dan Kemenag RI Dorong Peningkatan Kualitas Kampus Islam Swasta
 
Hukrim
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Hukrim - - Rabu, 28/07/2021 - 18:51:48 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan tuntutan dari gedung KPK Jakarta. (Tangkapan Layar, Antara)
TERKAIT:

SULUHRIAU - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berara didalam tahanan" sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Jaksa juga menuntut politisi PDI Perjuangan itu dengan pidana pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu jaksa juga menuntut agar Juliari mengganti uang kerugian negara Rp 14.597.450.000.

"Menetapkan uang pengganti Rp 14,597 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur jaksa.

"Jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun," sambungnya.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (kompas.com)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved