Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Polda Riau Tangkap Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Ketua LAMR Pekanbaru
Jumat, 28 Mei 2021 - 20:59:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya berhasil menangkap YS, otak pelaku pelemparan kepala anjing di rumah Ketua DPH LAMR Pekanbaru, Datuk Muspidauan.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Restiawan membenarkan penangkapan itu."Sudah (ditangkap)," kata Teddy, Jumat (28/5/2021).

Teddy mengatakan, YS ditangkap pada hari ini. Namun, dia belum mengungkapkan lebih rinci waktu dan lokasi penangkapan JR yang sudah jadi buronan sejak awal Maret lalu.

Dengan ditangkapnya YS sudah lima pelaku teror pelemparan kepala anjing di rumah Muspidauan diamankan. "Lima," kata Teddy.

Sebelumnya pada Maret 2021, polisi melakukan penangkapan pada Irwan Purwanto alias Iwan, Didik Wahyudi alias Didi, dan Boy. Sementara JR dan Bobi kabur.

Bobi ditangkap tim Ditreskrimum setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pelalawan pada Kamis (20/5/2021). Pelaku diamankan di rumah keluarganya di Jalan Lintas Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan

Kelima pelaku melakukan aksi teror di rumah Muspidauan yang juga merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis (4/3/2021). Mereka melemparkan kepala anjing ke rumah tersebut.

Aksi teror itu sudah direncanakan oleh para pelaku. Tidak hanya meneror rumah Muspidauan, mereka juga merencanakan menakut-nakuti M Nasir Penyalai yang merupakan pengurus LAMR Riau.

Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, para pelaku merencanakan aksi itu dan melakukan pertemuan di Kantor LAMR Pekanbaru, Jalan Senapelan , Rabu (3/3/2021), untuk membahas teror.

"Mereka berkumpul di Kantor LAM Pekanbaru untuk rencanakan teror. Kemudian menyiapkan kepala anjing, menyiapkan dua botol bensin, membeli pisau," kata Agung saat ekspos kasus di Mapolda Riau, belum lama ini.

Setelah semua siap, pelaku menggunakan dua unit sepeda motor, Honda Beat dan Yamaha Vixion plat merah menuju lokasi untuk menjalankan aksinya. Sasaran pertama adalah rumah Muspidauan di Jalan Puyuh, No 26, RT 003/RW 003, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.

Pelaku melemparkan kepala anjing di teras rumah Muspidauan pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Di lokasi juga ditemukan sebilah pisau. Rencananya kepala anjing dilempar dengan pisau masih menancap tapi ketika melempar, pisau tersebut terlepas dan berada cukup jauh dari kepala anjing.

Besok harinya pada Jumat (5/3/2021), para pelaku bergerak ke rumah M Nasir. Mereka melemparkan minyak bensin di rumah tersebut.

Teror dilakukan karena pelaku tidak terima Muspidauan terpilih sebagai Ketua DPH LAMR Riau. Dengan teror, Muspidauan akan takut dan para pelaku bisa tetap eksis berada di LAMR Pekanbaru.

Sementara teror di rumah M Nasir dilakukan karena pelaku menilai M Nasir mendukung Musyawarah Daerah Luar Biasa LAMR Pekanbaru, di mana Muspidauan terpilih sebagai Ketua DPH LAMR Pekanbaru.

Penangkapan pertama dilakukan Kepada Irwan di rumah yang berada di LAMR Pekanbaru pada Rabu (10/3/2021) malam. Ia mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga temannya, yakni Didik, Boy dan Bobi.

Polisi bergerak cepat mencari keberadaan Didik. Pria berusia 39 tahun itu ditangkap di Jalan Melur sedangkan Boy ditangkap di daerah Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana tentang pengancaman dan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: cakaplah.com
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat