Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Ekbis
Lion Air Angkut Penumpang dari Wuhan China ke Soetta, Ini Kata Kemenhub

Ekbis - Editor: Jandri - Minggu, 02/05/2021 - 16:12:39 WIB

SULUHRIAU– Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan, penerbangan Lion Air rute Wuhan-Soekarno-Hatta merupakan penerbangan charteran, dan bukan merupakan penerbangan berjadwal atau reguler sebagaimana yang ramai diberitakan sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto memastikan, penerbangan charter itu telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan izin Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari pihaknya, untuk melayani penerbangan charter guna mengangkut WNA asal China demi kepentingan pekerjaan/perusahaan.

"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter, bukan berjadwal," kata Novie dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Mei 2021.

Dia menegaskan, penerbitan FA pun dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pengendalian COVID-19 di Indonesia. Apalagi, para penumpang yang merupakan TKA asal China itu juga telah memenuhi syarat keimigrasian dan persyaratan dokumen kesehatan, serta melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak 2 kali," ujar Novie.

Diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 93, mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badang usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.

Pemohon penerbangan charter pun diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan, dalam hal ini termasuk pengendalian COVID-19 di Indonesia.

Hal itu dijelaskan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Sumber: viva. co.id





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved