Senin, 20 Mei 2024
Ade Hartati Rahmat Konsolidasi dengan Ketua-ketua DPC PAN dan Dua Ormas di Pekanbaru | Diikuti 155 Pembalap Motor, Pj Sekda Kampar Buka Kejurnas Motoprix Region A Sumatra Putaran II Riau | Miliki Narkoba, Pria Gondrong Warga Desa Penghidupan takk Berkutik Ditangkap Dicokok Polisi | Kabar Duka, Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Prof Salim Said Meninggal Dunia | Terungkap, Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman Milik Group LGBT Sejak SMA | Sempat Tertunda, Jemaah Haji Atas Nama Atun Jaali Genggam Akhirnya Berangkat Hari Ini ke Tanah Suci
 
Hukrim
Arisan Bodong! 24.382 Orang di Riau Tertipu, Kerugian Rp21 Miliar

Hukrim - Editor: Jandri - Rabu, 10/03/2021 - 22:02:11 WIB

SULUHRIAU, Inhu- Sebanyak 24.382 orang warga menjadi korban investasi dan arisan bodong alias penipuan yang berhasil dibongkar Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau. Satu orang berinisial FS (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal menjelaskan penipuan dengan modus arisan berbentuk uang tunai tersebut berjalan sejak 2019 hingga awal 2021 lalu. Dia mengatakan, ada 24.382 orang warga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp21.215.853.000.

"Pelaku kita tangkap di kediamannya di Desa Sungai Beringin, Rengat," kata Efrizal, Rabu (10/3/2021).

Efrizal mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban bernama Erawati Dewi melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu beberapa waktu lalu.

Awalnya, pada September 2020 korban tergiur dengan investasi sembako yang dikelola oleh FS. Ia lantas ikut berinvestasi sebesar Rp150 juta. Selanjutnya FS kembali menawarkan investasi dengan cara mengajak orang lain.

"Korban saat ini langsung mengajak teman dan keluarganya untuk ikut berinvestasi. Saat itu terkumpul uang senilai Rp1,5 miliar dan diserahkan ke FS," jelas Efrizal.

Dari keterangan korban, lanjut Efrizal, sejak saat itu FS baru mencairkan uang satu kali dengan pencairan sebesar Rp180 juta. Selanjutnya FS hanya mengiming-imingi korban dengan mengatakan akan ada pencairan kembali.

Namun setelah ditunggu-tunggu, pemcairan berikutnya tak kunjung terlaksana. Karena merasa tertipu, korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Inhu.

Akhirnya pelaku ditangkap. Dari keterangan pelaku, polisi juga membongkar adanya 31 kelompok arisan dengan beberapa program arisan. Seperti arisan sembako, arisan investasi uang, arisan elektronik, arisan sepeda motor, dan arisan emas murni.

"Totalnya ada 24.382 orang warga menjadi korban penipuam ini. Kerugian semuanya mencapai Rp21.215.853.000," kata Efrizal.

Petugas juga menyita beberapa barang milik FS sebagai barang bukti. Seperti satu unit kendaraan roda 4 merek Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi BM 1434 BK, satu Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2170 BK.

Lalu satu unit HP Samsung, satu lembar STNK dengan nomor polisi BM 1434 BK, 3 kartu ATM, sebuah buku tabungan Britama Bisnis milik FS, 1 unit laptop merek Acer, 605 lembar kwitansi penyerahan uang kepada FS, 22 lembar rekapan nasabah investasi, dua lembar surat pernyataan dari FS dan sebuah buah buku rekapan ukuran kecil warna kuning.

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. (mcr)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved