Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Metropolis
Kadisdalduk KB Pekanbaru Tolak Keras Adanya Promosi Nikah Dini Aisha Weddings
Kamis, 11 Februari 2021 - 22:15:38 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk-KB) Pekanbaru, M Amin menolak keras munculnya  Wedding Organizer yang viral karena diduga mendorong pernikahan muda (dini).

Hal itu disampaikan Amin menanggapi viralnya perlunya menikah usia dini. "Pemerintah ada program pendewasaan usia perkawinan, 20 tahun atau 21 tahun bagi perempuan dan 26 tahun laki-laki," katanya Kamis, (11/2/2021) kepada suluhriau.com.

Dikatakan, kenapa alasan itu, pertama kesipan piskis dan kedua kesiapan kesehatan, uatamanya rahim dan alat-alat reproduksi dan lainnya.

Lebih lanjut Amin menambahkan, Disdalduk KB ada program, menjelang usia 21 ada program di pusat konseling remaja dan fix remaja.

"Mengapa kita tidak setuju karena berdasarkan UU 52 tahun 2009 Tentang Pembangunan Kependidukan dann keluaga, kita sampaikan menikah itu harus dewasa, karena kita ingin menciptakan keluarga dewasa, " jelasnya.

Karena  menikah dini akan meningkatkan jumlah perceraian, dan bagaimana mengurangi tingkan kematian ibu dan anak saat persalinan. Karena nikah dini beresiko seperti ini.

Kemudian akan tidak tercapai SDGs (tujuan, sasaran, dan indikator pembangunan yang berkelanjutan yang bersifat universal),  merupakan kelanjutan dan perluasan dari Millennium Development Goals (MDGs) yang telah dilakukan oleh negara.

Bahkan kalau terlanjur menikah muda kata Amin, maka untuk pertimbangan kesehatan, perlu menunda anak pertama (namun tidak dianjurkan). Yang diperlukan membudayakan usia pernikahan dewasa. "Maka kita tidak sepakat tentang munculnya ajakan menikah dini, kita menjalankan kebijakan pemerintah," katanya.

Bahkan, setiap tahun dihitung berapa jumlah melahirkan di bawah usia 20 tahun, kalau ini banyak, akan meningkat kelahiran. "Sekarang kalau Pekanbaru sudah mencapai 5 per 1000 penduduk, secara nasional, 8 per 1000 penduduk, "katanya.

Amin mengimbau, kalau ada anak gadis manikah, ikutilah 4 T dalam hal melahirka yakni, jangan terlalu muda, jangan terlalu tua, jangan terlalu dekat dan jangan terlalu sering. 4 T ini akan menyehatkan.

Sementara itu, seperti banyak diberitakan, wedding organizer  viral diduga mendorong pernikahan muda. Wedding organizer tersebut  bernama Aisha Weddings. Dalam spanduk yang dipajangnya dan juga di media sosial yang diunggah penyelenggara WO ini meyakini pentingnya nikah di usia muda.

Penyelenggara acara juga mengajak masyarakat harus menikah di usia 12 hingga 21 tahun.

Ajakan pernikahan dini ini bertentangan dengan aturan pemerintah. Pasalnya pasangan pengantin yang menikah usia muda dinilai belum matang dalam berumah tangga dan berbahaya bagi kesehatan reproduksi.

Aisha Weddings pada laman Facebook dan website WO ini, terlihat foto pengantin dengan narasi ajakan menikah muda.

"Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang menikah muda," tulisan pada website itu, dikutip dari Kompas TV.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku geram atas promosi pernikahan usia muda selama ini pemerintah dan sejumlah lembaga telah secara tegas menolak pernikahan di usia muda.

“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," tutur Bintang seperti diberitakan Tribunnews, Rabu (10/2/2021).

Menurut Bintang, promosi pernikahan usia muda yang dilakukan oleh Aisha Weddings memberikan keresahan kepada masyarakat.

Keresahan terkait perubahan pola pikir anak untuk menikah muda, menurutnya, timbul akibat promosi ini.

"Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda," kata Bintang.

Selain itu, Bintang menegaskan, pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019.

Dalam UU tersebut, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun.

Menurut Bintang, promosi yang dilakukan Aisha Weddings telah melanggar hukum dan mengabaikan langkah pemerintah mencegah pernikahan anak.

Perlindungan anak, menurut Menteri Bintang menjadi komitmen dan membutuhkan peran bersama pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri.

"Memberikan edukasi kepada anak bahwa anak harus paham hak-hak mereka, bahwa anak berhak atas perlidungan, anak diajarkan untuk mengenal dan menjaga tubuh mereka sehingga anak mampu melindungi diri mereka sendiri dari segala tindak kekerasan dan eksploitasi yang pada akhirnya menghambat tumbuh kembang mereka," pungkas Bintang.

Bintang mengajak setiap pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memiliki kepedulian dan sensitif terhadap isu anak karena anak adalah generasi penerus bangsa ini.

"Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak  agar semua anak Indonesia terlindungi," ucap Bintang.

KPAI Laporkan EO Aisha Wedding ke Polisi

Sedangkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan event organizer, Aisha Weddings, ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri.

Pelaporan ini dilakukan KPAI terkait dugaan penyebaran ajakan menikah muda dalam rentang usia 12 hingga 21 tahun oleh Aisha Weddings melalui laman aishaweddings.com.

"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikutip Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).

Jasra mengungkapkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan secara jelas bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.

Lalu dalam UU Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

Menurut Jasra, regulasi tersebut menunjukan bahwa negara secara tegas mencegah pernikahan di usia anak-anak.

"Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif seperti halnya gerakan negara perang melawan Covid19," tutur Jasra.

Selama ini, menurut Jasra, pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi, bahkan meningkatkani peran pengasuhan orang tua untuk mencegah perkawinan usia anak. (*)

Editor: Khairul








 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat