Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Internasional
Ancam Kedaulatan, India Larang TikTok dan 58 Aplikasi Buatan China
Rabu, 27 Januari 2021 - 10:31:36 WIB

SULUHRIAU- Kementerian elektronik dan teknologi informasi India mengumumkan bahwa mereka telah memberlakukan larangan permanen terhadap aplikasi video TikTok dan 58 aplikasi China lainnya, kata media India, Senin (15/1/2021).

Ketika pertama kali memberlakukan larangan di bulan Juni, pemerintah India memberi kesempatan kepada 59 pengembang aplikasi itu untuk menjelaskan posisi mereka terkait kepatuhan pada persyaratan privasi dan keamanan, sebagaimana dilaporkan media Times of India hari Senin.

Aplikasi seperti TikTok milik ByteDance, WeChat milik Tencent Holdings dan UC Browser milik Alibaba juga diminta untuk merespons sejumlah pertanyaan, kata surat kabar itu.

"Pemerintah tidak puas dengan tanggapan atau penjelasan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan ini. Oleh karena itu, larangan terhadap 59 aplikasi ini sudah permanen sekarang," menurut surat kabar bisnis Livemint, mengutip sumber yang mengetahui pemberitahuan tersebut.

Dikatakan bahwa pemberitahuan itu dikeluarkan pekan lalu.

Pada bulan Juni 2020, kementerian itu menyatakan bahwa aplikasi tersebut "mengancam kedaulatan dan integritas India, pertahanan India, keamanan negara, dan ketertiban umum".

Didahului bentrokan

Perintah tersebut, yang oleh India disebut sebagai "boikot digital", terjadi setelah bentrokan pasukan India dan China di perbatasan Himalaya yang disengketakan, yang menyebabkan 20 tentara India tewas.

Pada bulan September, India melarang 118 aplikasi seluler lainnya, termasuk gim video populer Tencent, PUBG, menyusul kebuntuan di perbatasan.

Seorang perwakilan TikTok mengatakan kepada surat kabar Economic Times bahwa perusahaannya sedang mengevaluasi pemberitahuan tersebut dan akan menanggapinya sebagaimana mestinya.

Kementerian elektronik dan teknologi informasi tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar di luar jam kerja reguler.

TikTok belum menanggapi permintaan komentar terkait berita ini.

Sumber: Viva.co.id, BBC NewsIndonesia
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat