Rabu, 24 April 2024
Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari | Cabang Fahmil Qur’an Putri Kota Pekanbaru Sabet Juara Pertama di MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau | Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo | KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya
 
Tanjung Pinang-Kepri
Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pengedar Upal dan Norkoba, Pelaku Ada yang Beberapa Kali Dihukum

Tanjung Pinang-Kepri - - Selasa, 19/01/2021 - 20:38:52 WIB

SULUHRIAU, Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang mengamankan pelaku peredaran uang palsu (upal) dan narkoba.

Kapolres Tanjungpinag AKBP Fernando, S.H., S.I.K dalam ekpos didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Reza Panindra, S.I.K Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A.Agung.M.Winarta, S.H,S.IK, Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju. SH., S.I.K., dan sejumlah wartawan Selasa (19/1/2021) mengatakan, mengamankan 4 tersangka dalam kasus uang palsu dan narkoba ini.

Pelaku berinisial FBM, H, Hy dan SS. Dari 4 pekaku, yang 3 asli anak tempatan dan yang satunya asal Medan Sumatra Utara.

Barang Bukti yang yang kita amankan antara lain 7  paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor sekitar 24,42 gram yang diduga berasal dari LK dan  MM masih dalam pengejaran.

dan Seperangkat alat hisab sabu atau bong.Berdasarkan hasil tes urine, semua tersangka dinyatakan positif sabu.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 01.00 Wib, di Jl. Pompa Air No.07 RT.003 RW.001 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang dengan menangkap FBM. Kemudian ditangkap
tersangka lainnya, Hy dan SS.

Ditambahkan Kapolres, dari pemeriksaan, diketahui 3 orang diantaranya adalah residivis, yaitu tersangka H sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali pada tahun 2011 divonis 4 tahun bebas tahun 2014.,pada tahun 2016 divonis selama 2 tahun bebas pada tahun 2016

Sedangkan saudara HY juga sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali yaitu pada Tahun 2015 dan bebas pada bulan Januari 2016. Bulan Maret 2016 dan bebas pada bulan Agustus tahun 2018

Dan  juga SS sudah pernah dihukum Tahun 2002 kasus kasus pencurian menjalani hukuman selama 3 bulan dan bebas pada tahun 2002. dan pada Tahun 2003 kasus TP. Pencurian menjalani hukuman selama 4 bulan dan bebas pada tahun 2003. Sedangkan FBM belum pernah dihukum.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun. (rls)

Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved