Senin, 29 April 2024
Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar
 
Pendidikan
Mendikbud Nadiem Pastikan Perguruan Tinggi Diizinkan Tatap Muka Januari 2021

Pendidikan - - Jumat, 20/11/2020 - 20:35:37 WIB

SULUHRIAU - Pemerintah telah memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuka sekolah. Perguruan tinggi juga boleh beroperasi kembali.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembolehan pembelajaran tatap muka yang diatur dalam SKB 4 Menteri ini tidak hanya akan menyasar untuk siswa di jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah saja.

"Bagi mahasiswa dan dosen jangan cemas ini tidak hanya untuk sekolah dasar tapi juga buat perguruan tinggi. Saya umumkan bahwa perguruan tinggi juga akan ada perlakuan pembolehan sekolah tatap muka, " katanya secara virtual, Jumat (20/11/2020).

Detail mengenai protokol kesehatan dan juga daftar kesiapan yang mesti dipenuhi kampus untuk kembali tatap muka saat ini belum ada detailnya. Mendikbud menjelaskan, kedua syarat tersebut akan ditetapkan selanjutnya dalam waktu dekat oleh Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud.

"Jadi mohon bagi perguruan tinggi, aturan pelaksanaan tatap mukanya semester berikutnya ditunggu detailnya dari Dirjen Dikti. Tetapi tetap akan juga diberlakukan pembolehan melakukan tatap muka," katanya.

Alumnus Harvard Business School ini menjelaskan, bagi sekolah baik SD hingga SMA tidak hanya pemerintah daerah yang berwenang memberikan izin. Namun juga harus ada persetujuan dari kepala sekolah dan juga komite sekolah. Selain itu, dia juga menekankan kelengkapan daftar kesiapan sekolah yang terdiri dari enam syarat.

Sementara Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, protokol kesehatan pada pembukaan sekolah di lingkungan Kemenag itu sama halnya seperti yang disampaikan oleh Mendikbud. Seperti pembatasan jumlah siswa didalam ruang kelas dan kewajiban memakai masker.

Namun, dia perlu menggaris bawahi peran orang tua yang sangat signfikan ketika pembelajaran tatap muka ini dimulai. "Orangtua betul-betul memesankan kepada anaknya berangkat dari rumah, sampai di sekolah, sampai sekolah langsung pulang ke rumah dan jangan singgah di jalan," katanya. (okz)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved