Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Pendidikan
Guru dan Dosen Non-PNS Dapat Subsidi Upah Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya
Selasa, 17 November 2020 - 16:19:26 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,66 triliun
untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 2,03


juta guru dan dosen non-pegawai negeri sipil  sebesar Rp1,8 juta
satu kali.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem
Makarim, menyebutkan persyaratan dan mekanisme bagi para guru, dosen dan
tenaga kependidikan lainnya non-PNS, baik di sekolah atau perguruan
tinggi negeri maupun swasta.

"Kami di Kemendikbud dalam melakukan
bantuan sosial apapun selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria
sehingga memudahkan penerima mendapat," katanya secara virtual, Selasa,
17 November 2020.

Nadiem menyebutkan, persyaratan pertama adalah
Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian guru dan dosen atau tenaga
kependidikan berstatus bukan sebagai PNS hingga memiliki penghasilan di
bawah Rp5 juta per bulan.

Selain itu, guru, dosen dan tenaga
kependidikan tersebut tidak menerima BSU dari Kementerian
Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, serta tidak menerima kartu
prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

"Ini agar program bantuan
sosial kita adil dan tidak tumpang tindih, tidak ada individual
menerima bantuan berlimpah. Jadi benar-benar demokratis, merata dan adil
dan yang sudah mencukupi tidak boleh mendapatkan," ucapnya.

Makanisme pencairan
Adapun
mekanisme pencairannya, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk
setiap guru, dosen dan tenaga kependidikan penerima BSU. Bantuan
disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Calon
penerima bisa
mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk
menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank
masing-masing dan lokasi bank penyalur.

Kemudian, para calon
penerima BSU menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada dan surat keputusan penerima BSU
yang dapat di unduh di dua website di atas.

Selain itu, juga
harus disiapkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang
dapat diunduh dari dua website tersebut serta diberikan materai dan
ditandatangani.

Setelah berbagai dokumen itu lengkap, Nadiem
melanjutkan, para calon penerima mendatangi bank penyalur untuk
melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.

Meski target
penyaluran sampai akhir November 2020, namun ditegaskannya para calon
penerima BSU diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni
2021.

"Ini kita berikan waktu yang sangat panjang untuk
memastikan semua ini bisa mendapatkan, kalau ada kendala teknis dia
punya cukup waktu. Ini bentuk apresiasi dan juga keprihatinan pemerintah
pusat," ucap Nadiem.

Sebagai informasi tenaga pendidik non-PNS
atau honorer yang berhak mendapat bantuan itu adalah dosen, guru, guru
yang diberi tugas sebagai kepala sekolah hingga pendidik Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD).

Kemudian, pendidik kesetaraan, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi. Mereka semua
bisa mendapatkan, baik tenaga pendidik di sekolah atau perguruan tinggi
negeri maupun swasta. (jpnn,jan)



 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat