Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Hati-Hati Beli Madu, Polisi Tangkap Sindikat Pembuat Madu Palsu Beromzet Miliaran
Selasa, 10 November 2020 - 12:14:05 WIB

SULUHRIAU- Polda Banten berhasil membongkar sindikat pembuat madu khas Lebak palsu yang beromset miliaran rupiah. Tiga orang ditangkap inisial TM, MS sebagai produsen dan AS warga Lebak yang menjual ke pengecer.
Kapolda Banten Irjen Fiandar menjelaskan, pengungkapan produsen madu palsu ini dilakukan pada Rabu (4/11). Tersangka TM dan MS diamankan di Jakarta sebagai produsen dan AS diamankan di Lebak.

"Tersangka pemalsuan produksi madu ikon Banten salah satu kabupaten di Banten, jadi modusnya mencampur zat glukosa, fruktosa, dan molase. Tiga jenis cairan ini dicampur seolah-olah madu asli, padahal tidak mengandung madu sama sekali," kata Fiandar di Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Selasa (10/11/2020).

Madu palsu yang diproduksi para tersangka ini dijual secara online dan langsung. Harga dari produsen Rp 24 ribu per liter. Sampai ke masyarakat, madu dibungkus menggunakan botol dan dijual Rp 150-Rp 200 ribu ke masyarakat.

"Tersangka AS pengedar yang membagikan ke penjual pikulan," ujarnya.

Dirkrimsus Polda Banten Nunung Syaifudin menambahkan tersangka TM dan MS memproduksi madu palsu tanpa zat pewarna. Agar seolah-olah mirip dengan madu, mereka mencampur cairan tetes tebu atau molase dan menggunakan glukosa untuk mengentalkannya.

Mereka mengemas ini seolah-olah madu asli Lebak dan dikemas di jerigen 30 liter dengan harga jual Rp 660 ribu. Oleh pelaku AS di Lebak, madu dikemas seolah-olah madu asli dan dijual online maupun langsung dengan harga Rp 150-Rp 200 ribu.

"Kalau kita kalkulasi penghitungan modal sampai dengan hasil, pelaku MS in dalam satu tahun meraup Rp 8 miliar. ini jualan madu doang," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat w UU tentang Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 UU tentang Kesehatan dan bisa dipidana denda Rp 100 juta. (dtc,src)





 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat