Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Pegadaian Proses Hukum Pelaku Penipuan Lelang Online
Jumat, 06 November 2020 - 13:32:46 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat serta wujud implementasi perlindungan konsumen, pegadaian melakukan proses hukum kepada pemilik akun 
palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) menyatakan bahwa awalnya perseroan  
melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga  
melakukan tindakan penipuan.

Demikian disampaikan Amoeng dalam konferensi pers yang  
dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Senin (2/11/2020).

“Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade  
sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero). Untuk menyakinkan calon  
korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP,  bahkan kartu  
pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama  
Pegadaian”, ujar Amoeng.

Selanjutnya mereka menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar. Selain itu juga barang berharga lain 
seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama.  

Kemudian calon korban diminta mentransfer uang, tetapi kemudian barang yang dipesan tidak  
dikirimkan.

Bahkan setelah transfer diterima pelaku, selanjutnya ia menutup akun media 
sosialnya bahkan nomor rekening yang dipakai untuk menipu.

Sementara itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Sarjono Turin mengatakan bahwa saat  
ini salah satu pelaku berinisial SRD akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan  
perbuatannya.  

“Berkas perkara saudara SRD telah rampung dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat.  
Langkah hukum ini diambil karena apa yang dilakukan saudara SRD ini merugikan masyarakat, 
apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini.

Saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, oknum ini malah menipu,” kata Sarjono Turin.

Selanjutnya Sarjono Turin meminta kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur  
dengan harga murah.

Jika memperoleh informasi lelang atas nama Pegadaian agar segera
melakukan cek dan ricek dengan konfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat, website atau media  
sosial resmi perusahaan.

Sedangkan bagi mereka yang telah telanjur mentransfer uang ke  
pelaku agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada pihak berwenang.

“Sebagai penegak hukum kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati￾hati agar tidak menyesal di kemudian hari oleh tindakan penipuan dengan modus lelang online  
maupun tindak kejahatan lainnya.

Kami sangat berterima kasih dengan inisiatif kerjasama  
Pegadaian dengan penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Ini menunjukkan adanya  
trust antara BUMN dengan penegak hukum,” pungkas Sarjono Turin.
(rls)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat