Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Pelaku Pemotongan Pohon Pelindung di Jl T Tambusai Ngaku Disuruh CV RB, Diupah Rp 2,5 Juta
Minggu, 25 Oktober 2020 - 22:09:17 WIB
Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim memimpin ekpos.

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil menangkap empat pelaku pemotongan pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai.

Keempat tersangka yang disergap di salah satu rumah di Jalan Parit Indah, Bukit Raya tersebut masing-masing berinisial JW, MA, RA, dan RP.

"Keempat pelaku ditangkap Sabtu (24/10/2020) siang di salah satu tempat di Jalan Parit Indah," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo saat memimpin ekspos  di Mapolsek Bukit Raya, Ahad (25/10/2020) siang.

Satu dari empat pelaku kata Arry merupakan pengelola dari bando jalan (papan reklame) yang ada berada di lokasi itu.

"Ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Satu dari orang reklame dari CV RB," kata Arry.

Didampingi Kanit Reskrim, Iptu Abdul Halim, mantan Kasat Reskrim Polres Inhil ini menjelaskan dari hasil interogasi polisi, ketiga pelaku MA, RA dan RP yang merupakan eksekutor pemangkasan pohon pelindung di Jalan T Tambusai. Pengakuan ketiganya, aksi tersebut dilakukan atas perintah tersangka JW yakni pihak CV RB.

"JW ini merupakan staf lapangan bagian pengelola bando reklame jalan di lokasi itu," kata Arry.

Pemangkasan itu dilakukan lantaran dianggap menutupi pandangan ke reklame pada bando jalan itu.

"Diduga menutupi pandangan di papan reklame, maka JW menyuruh MA untuk memangkas pohon pelindung," terangnya.

MA dan rekannya lanjut Arry, melakukan pemotongan pada, Ahad (11/10/2020) dinihari lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Dengan menggunakan alat potong berupa parang, dan diangkut menggunakan sebuah mobil pickup sewaan.

Selanjutnya potongan pohon dibuang ke Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki untuk menghilangkan barang bukti. MA dan dua rekannya diupah Rp2,5 juta.

"Kejadian ini diketahui pada Senin (12/10/2020) kemarin. Ada 83 batang pohon yang dipangkas dengan upah Rp2,5 juta," ucapnya.

Pohon-pohon ini terang Arry ditebang secara sepihak. Adapun jenis pohon berupa Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada sebanyak 48 batang yang dipotong.

Kemudian ada pohon jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang pohon yang dipotong sepihak di sana.

Pohon yang dipotong sudah habis bagian tengah ke atas. Pohon ini menyisakan batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam.

Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari keterlibatan pihak lainnya. Turut diamankan barang bukti beberapa potong pohon pelindung yang berhasil diamankan dari tempat pembuangan di Jalan Air Hitam, Payung Sekaki. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat