Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Pendidikan
Ini Ketentuan Perpanjangan Masa Kontrak yang Harus Diketahui PPPK Lulusan Honorer K2
Minggu, 18 Oktober 2020 - 10:32:14 WIB
Foto: Jppn.com

SULUHRIAU- Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko mengungkapkan, masa kontrak PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bisa terus diperpanjang.

Perpanjangan ini memungkinkan bila daerah masih membutuhkan PPPK di formasi guru misalnya.

"Jadi setiap daerah punya kewajiban merencanakan kebutuhan pegawainya selama lima tahun. Begitu juga dengan PPPK, ada perencanaan selama lima tahun. Setelah lima tahun, kebutuhan itu di-review kembali apakah ada perubahan atau tidak," terang Teguh seperti dilansir dari JPNN.com Ahad,  (18/10/2020).

Review kebutuhan itu menurut Teguh, sangat penting sebab bisa saja kebutuhan guru di sekolah A misalnya berkurang karena jumlah murid menurun.

Sebaliknya bila jumlah murid tetap otomatis guru PPPK yang ada bisa diperpanjang masa kontaknya dengan catatan kinerjanya baik.

"Jadi perpanjangan masa kontrak ini salah satunya didasarkan pada kebutuhan dan kinerja PPPK juga. Kalau kinerjanya buruk dan melakukan pelanggaran berat, bisa diberhentikan sebelum masa kontraknya selesai," ucapnya.

Selain itu dengan status PPPK, memungkinkan guru untuk mencari jabatan yang lebih tinggi. Misalnya, seorang guru PPPK di SD melanjutkan studinya ke jenjang S2 mengambil jurusan pendidikan bahasa Inggris.

Setelah lulus S2 Pendidikan Bahasa Inggris, yang bersangkutan bisa memilih formasi lebih tinggi misalnya janjang SMP dan SMA.

Namun, guru tersebut harus keluar dulu dari kontrak PPPK guru SD. Kemudian melamar PPPK formasi guru Bahasa Inggris.

"Kalau gurunya tidak ingin pindah ke jenjang lebih tinggi dan betah di SD ya enggak apa-apa. Masa kontraknya tetap diperpanjang selama sekolah itu masih membutuhkannya," tuturnya.

Dia kembali menegaskan, masa kontrak minimal satu tahun sampai lima tahun bukan berarti setelah itu PPPK diputuskan kontrak. Kontrak bisa diperpanjang lagi sesuai usulan kebutuhan daerah. Selama daerah masih membutuhkan, kontraknya akan terus diperpanjang.

Agar kontrak terus diperpanjang, Teguh mengimbau para PPPK untuk bekerja serius dan terus mengembangkan diri.

Yang guru SD tetap fokus mengajar di SD tempat dia bekerja. Kecuali bila guru SD ini ingin menjajal posisi lebih tinggi, diperbolehkan keluar dulu (PPPK formasi guru SD) dan kemudian melamar kembali jadi PPPK formasi lainnya (jenjang lebih tinggi).***




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat