Senin, 06 Mei 2024
Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang
 
Hukrim
Komplotan Jambret Sadis yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pekanbaru

Hukrim - - Jumat, 11/09/2020 - 21:58:38 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-Polresta Pekanbaru menangkap tiga orang komplotan jambret sadis. Komplotan ini disebut sadis lantaran tak hanya menjambret tapi juga sebabkan salah satu korban meninggal dunia.

"Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di salah hotel di Pekanbaru. Dalam aksi jambretnya ada korban meninggal dunia," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).

Nandang menjelaskan pihaknya lebih dulu menangkap MA (17) pada Senin (8/9/2020). Dari penangkapan ini lalu pihak kepolisian mengembangkan dan menangkap kembali dua pelaku lainnya di tempat berbeda.

"Pelaku inisial HF diamankan di tempat persembunyiannya di hotel," kata Nandang.

Nandang menjelaskan aksi jambret dilakukan tersangka MA yang masih berstatus pelajar pada 29 Agustus 2020 yang lalu. Korbannya yakni seorang ibu rumah tangga Sumiyati yang tewas dalam aksi jambret tersebut.

"Dari tersangka MA diamankan barang bukti, satu unit sepeda motor merek honda beat warna merah hitam nomor polisi BM 5690 AAU, satu unit helm, sehelai baju kemeja, dan hasil visum et repertum dari korban," kata Nandang.

Dua pelaku RS dan HF pun akhirnya diringkus usai memeriksa MA. Untuk tersangka RS melakukan aksi kejahatan yang sama di Jl Terarai pada 7 Juli dan HF melakukan aksi jambret pada 8 September lalu.

Dalam komplotan ini, sambung Nandang, ada tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satunya yakni MAP yang diduga melakukan aksi jambret bersama tersangka MA hingga menewaskan korban. Selain DPO inisial DU yang melakukan aksi jambret bersama RS dan DPO IR yang melakukan aksi bersama tersangka HF.

"Tim lagi mengembangkan kasus ini dan memburu para pelaku lainnya yang saat ini sudah ditetapkan status DPO," kata Nandang.

Ketiganya saat ini pun sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Para tersangka ini pun dijerat dengan pasal berbeda.

"Untuk tersangka MA dikenakan pasal 365 Pasal yang dipersangkakan untuk MA pasal 365 (pencurian dengan kekerasan), Pasal 55, 56 dan 53 KUHP," kata Nandang. (dtc)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved