Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Hukrim
Saat Beraksi Tangan Jambret Dipegang Erat Korban, Selain Tersungkur Penjahat Ini Masuk Bui, Sial!

Hukrim - - Senin, 24/08/2020 - 22:04:50 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Naas bagi pelaku jambret berinisial RP (18). Bagaimana tidak, saat melakukan kejahatan itu, korban menangkap tangannya dan memegang erat, akhirnya pelaku dan korban tersungkur dari motor.

Saat jatuh ke jalan, korban masih memegang erat tangan pelaku. Alhasil, pelakupun ditangkap warga ramai.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Srikandi di Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Ahad (23/8/2020) sekira pukul 15.00 Wib.

Pelaku RR  menjambret handphone korban.  Namun, sial baginya, bukan handphone yang melaikan menginap di hotel perdeo alias juruji besi.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita membenarkan kejadian itu. Menurutnya pelaku sudah ditangkap hari itu juga.

"Kita menangkap pelaku kejahatan spesialis jambret handphone yang telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di wilayah hukum Pekanbaru," katannya Senin (24/8/2020).

Dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal saat korban hendak pulang ke rumah setelah usai bekerja bongkar muat di Panam Square, HR Soebrantas.

Korban yang pulang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dikejutkan dengan adanya dua laki-laki yang memepet sepeda motornya lalu merampas handphone yang berada di saku baju korban.

"Kemudian tangan pelaku tersebut langsung dipegang kuat oleh korban hingga korban beserta kendaraannya terjatuh dan pelaku juga ikut terjatuh," kata Ambarita.

Sedangkan teman pelaku yang membonceng berhasil kabur dengan sepeda motor Honda Vario yang mereka gunakan.

Pada saat terjatuh tangan pelaku masih memegang handphone hasil jambretnya. Melihat insiden itu, warga sekitar ikut membantu korban dan mengamankan pelaku. Tak lama datang polisi dari Polsek Tampan. Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHPidana. (Aff)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved