Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Oknum Dosen Ini Ditangkap Polisi di Semak-semak Tengah Berbuat Cabul terhadap Sesama Jenis
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 09:07:36 WIB
Oknum dosen cabul terhadap bocah laki-laki (baju orange) ditangkap. (iNews)

SULUHRIAU- Seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi.

RN (45) ditangkap karena melakukan kegiatan seks menyimpang sesama jenis dengan anak laki-laki di bawah umur.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji, mengatakan kasus ini bermula dari Tim Hunter Sat Sabhara melakukan patroli pada Kamis malam (13/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu tim menemukan pelaku RN dan korban tengah berada di semak-semak seputaran Jakabaring, Palembang.

"Saat dijumpai petugas posisi kepala korban ini berada di selangkangan pelaku," katanya, Jumat (14/8/2020).

Anom menjelaskan, saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku telah membujuk korban agar mau melakukan seks oral tersebut. Dengan diiming-imingi uang Rp20 ribu.

"Korban ini diketahui merupakan anak jalanan yang memang sering nongkrong di perempatan jalan," katanya.

Tak hanya itu, RN juga merekam aksi cabulnya itu dalam handphone.

"Iya, pelaku juga diketahui merekam aksi cabulnya ini karena kita mendapati video asusila pelaku di ponselnya," katanya.

Namun demikian, Anom mengaku masih mendalami video cabul yang ada di ponsel pelaku itu, termasuk apakah kemungkinan nantinya ditemukan ada korban lainnya.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini," katanya.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 80 dan Pasal 84 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini," katanya.

Sementara itu, RN mengaku berjumpa dengan NV di seputar persimpangan lampu merah Fly Over Jakabaring. Saat itu, korban menghampirinya untuk meminta uang.

"Dia mau minta uang, makanya saya bilang kalau mau kamu ikut saya," kata RN.

Selanjutnya, pelaku lalu membawa korban yang masih berusia 14 tahun itu ke semak-semak di sebuah tempat di Jalan Gubernur H. Nastari, Jakabaring. Di tempat itulah pelaku melancarkan aksinya hingga dipergoki petugas kepolisian. (***)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat