Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Hukrim
Fakta-fakta Telur Dimasukkan ke Kemaluan hingga Uang yang Disetor ke Dukun Cabul
Selasa, 04 Agustus 2020 - 08:10:44 WIB
Barang bukti telur dan pakaian yang diamankan (Foto: detik.com)

SULUHRIAU-.Polisi telah memeriksa korban dukun cabul bermodus memasukkan telur ke kemaluan. Polisi dari Polres Situbondo juga mengamankan barang bukti berupa telur, daun sirih, pakaian dalam wanita.

Salah satunya sebutir telur ayam kampung warna putih, yang dibungkus plastik. Dari ukurannya, telur ayam kampung itu tak jauh beda dengan ukuran telur ayam kampung pada umumnya. Bentuknya pun terlihat sedikit bundar, dengan bagian lonjongnya yang berbentuk oval.

Dengan dalih pengobatan asam lambung, dukun cabul memasukkan telur ke kemaluan pasien wanita 30 tahun. Berikutnya, sambil meminta korban agar mengeluarkan telur itu, tersangka juga ikut membantu. Perbuatan sang dukun terbongkar, setelah korban yang juga asal Bondowoso itu melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Baca juga:Kasus Dukun Masukkan Telur ke Kemaluan, Pelaku Kabur Diburu Polisi

"Telur ayam ini kondisinya masih mentah. Kita amankan dari korban," kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi kepada wartawan saat jumpa pers di mapolres, Senin (3/8/2020).

Selain telur ayam, polisi juga mengamankan tiga lembar daun sirih. Tiga lembar daun sirih itu juga dijadikan sarana pengobatan sang dukun cabul ARF. Di antaranya, daun sirih itu digunakan untuk menutupi atau ditempelkan ke bagian payudara korban.

Semua barang bukti diamankan dari tangan korban. Sebab, tersangka memang meminta korban membawa barang-barang tersebut, dengan dalih sebagai sarana pengobatan. Namun ada satu barang bukti lagi yang digunakan tersangka, saat melakukan praktek pengobatan terhadap korban. Yakni, minyak zaitun.

"Cuma minyak ini dibawa lagi oleh tersangka, karena memang miliknya," ujar Sugandi.

Sementara dari pengakuan korban, selama pengobatan dukun cabul yang kini masih dicari keberadaannya dia dan suaminya masih dituntut membayar praktek pengobatan. Alhasil, korban pun membayar Rp 300 ribu kepada tersangka ARF.

"Uang itu diserahkan keesokan harinya setelah kejadian di hotel kawasan Pasir Putih itu. Sebelum peristiwa pencabulan terjadi, korban sempat dua kali menjalani terapi pijat dan mendapatkan jamu ramuan khusus dari si dukun ARF. Dari dua kali terapi jamu itu, korban menyerahkan uang senilai Rp 210 ribu dan Rp 250 ribu kepada tersangka," paparnya dilansir dari detik.com.

Permintaan ini disetujui pelaku, hingga meminta agar terapi dilakukan di hotel di Pasir Putih. Namun, rupanya ini hanya modus tersangka. Terbukti, di dalam kamar hotel itulah korban malah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka. Permintaan ini disetujui pelaku, hingga meminta agar terapi dilakukan di hotel di Pasir Putih. Namun, rupanya ini hanya modus tersangka. Terbukti, di dalam kamar hotel itulah korban malah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih berhati-hati dengan modus penipuan berkedok pengobatan. Jangan sampai modus seperti ini terjadi lagi. Karena masyarakat sendiri yang akan rugi," imbau perwira polisi kelahiran Jakarta itu.

Akibat perbuatannya, pelaku dukun cabul terancam dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan, subs pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (***)




 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat