Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Internasional
Karena Posting Video TikTok, Lima Influencer Mesir Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 28 Juli 2020 - 17:39:43 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada lima influencer media sosial atas tuduhan melanggar moral publik.

Berdasarkan keterangan sumber pengadilan, vonis terhadap Haneen Hossam, Mowada al-Adham dan tiga influencer lainnya dijatuhkan setelah mereka mem-posting cuplikan video di aplikasi berbagi video TikTok.

"Pengadilan ekonomi Kairo menghukum Hossam, Adham dan tiga lainnya selama dua tahun setelah mereka dihukum karena melanggar nilai-nilai masyarakat," kata sumber itu sebagaimana dilansir Al Araby.

Putusan yang dibacakan pada Senin (27/7/2020) itu termasuk denda sebesar masing-masing 300.000 pound Mesir (sekira Rp273 juta). Para terdakwa masih dapat mengajukan banding untuk menantang putusan pengadilan tersebut.

Hossam ditangkap pada April setelah mem-posting klip video berdurasi tiga menit yang memberi tahu 1,3 juta pengikutnya bahwa gadis-gadis dapat menghasilkan uang dengan bekerja dengannya.

Pada Mei, pihak berwenang menangkap Adham yang telah mem-posting video satir di TikTok dan Instagram, di mana ia memiliki setidaknya dua juta pengikut.

Penangkapan itu menyoroti kesenjangan sosial di Mesir, negara Muslim yang sangat konservatif terkait kebebasan individu dan "norma sosial".

Beberapa analis mengatakan para wanita muda menjadi target karena asal mereka yang sederhana. Menurut pengacara Intesar al-Saeed, penangkapan mereka "adalah bagian dari kekerasan terhadap perempuan karena mereka berasal dari kelas bawah".

Mesir telah menerapkan kontrol internet yang ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan untuk memantau akun media sosial pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) mengatakan undang-undang tersebut memperkuat sensor pemerintah terhadap media online. Komunikasi online adalah instrumen kunci dalam pemberontakan Musim Semi Arab 2011 yang juga berdampak di Mesir.

Pengacara HAM Tarek al-Awadi mengatakan penangkapan terbaru menunjukkan bagaimana masyarakat yang sangat konservatif dan religius bergulat dengan pesatnya perkembangan teknologi komunikasi modern.

"Ada revolusi teknologi yang terjadi dan legislator perlu memperhitungkan lingkungan yang terus berubah," kata Awadi mengutip okezone.com.

Penetrasi internet telah mencapai lebih dari 40 persen populasi muda Mesir yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 juta jiwa. (***)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat