Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Sidang Kasus Korupsi Amril Mukminin
Terungkap Fakta Baru, Saksi Berkisah Uang Rp80 Juta untuk Eet Sempat Hilang di Mobil
Kamis, 23 Juli 2020 - 18:02:56 WIB
Sidang korupsi Amril Mukminin

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, Kamis (23/7/2020).

Sidang hari ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT Citra Gading Asritama (CGA). Rhemon Kamil bersaksi melalui sambungan aplikasi Zoom.

Ada kisah menarik dan fakta baru muncul di persidangan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis melalui anggaran multi years.

Disebut saksi,  uang Rp 80 juta yang sudah disiapkan PT CGA sempat hilang dari dalam mobil. Padahal uang itu merupakan jatah Indra Gunawan Eet saat masih menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

Saat sidang Rhemon berada di Provinsi Bengkulu, dan tidak bisa hadir langsung dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua majelis Lilin Herlina, Rhemon Kamil mengatakan, pernah menerima uang dari Nunung dari pihak PT CGA, sebanyak Rp80 juta pada awal tahun 2017.
 
Awalnya, uang itu rencananya akan diserahkan kepada Tajul Mudarris, mantan Kepala Dinas PUPR Bengkalis yang saat ini menjadi Kepala BPBD Bengkalis. Dari Tajul Mudarris, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Indra Gunawan Eet.
 
"Saya ingat Rp 80 juta. Rencananya mau diserahkan ke Pak Eet lewat pak Tajul," ucap Rhemon.
 
Rhemon menceritakan, saat uang itu akan diberikan kepada Eet, sayangnya uang itu hilang.

Dikatakan Rhemon, ketika itu ia baru saja mengambil uang dari sebuah bank. Selanjutnya Rhemon menuju Kantor BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Karena di sana serah terima uang akan dilakukan sesuai perjanjian. "Tapi uangnya hilang. Karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan ke Pak Eet lewat Tajul Mudarris," ujar Rhemon.
 
Menanggapi jawaban itu, JPU KPK Feby mengatakan bahwa keterangan Rhemon itu adalah fakta baru dalam persidangan.
"Keterangan saudara ini fakta baru," ungkapnya.
 
Hal itu diamini oleh saksi Rhemon. Karena katanya, terkait itu dirinya memang belum pernah ditanyai oleh penyidik.
 
Berlanjut, giliran penasehat hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiat yang mengajukan pertanyaan. Asep lantas kembali bertanya perihal kelanjutan pasca uang untuk Indra Gunawan Eet hilang. "Apakah ada tindak lanjut 80 juta itu," tanya Asep.

"Saya lapor polisi, seminggu atau 10 hari, saudara Triyanto (karyawan PT CGA) datang, uangnya ditransfer Triyanto. Lalu uang itu diserahkan ke Pak Eet langsung, jumlahnya tetap Rp80 juta," kata Rhemon.
 
Rhemon mengakui, dia menyerahkan uang itu kepada Indra Gunawan Eet, pada Maret 2017, disaksikan Triyanto. Mendengar hal itu, Asep kembali bertanya kepada Rhemon.
 
"Eet pernah ke Surabaya ngambil jatah dia. Saksi tahu," tanya Asep.
"Tidak tahu," jawab Rhemon.
 
Selain itu, Rhemon juga dicecar pertanyaan perihal anggaran proyek Duri-Sei Pakning. Rhemon menerangkan bahwa anggaran untuk proyek tersebut pada tahun 2013 sebesar Rp500 miliar lebih.
"Tahun 2013 itu Rp500 miliaran. Kalau multiyearsnya Rp2,3 triliun," terangnya.
 
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam agenda sidang perdana, Amril Mukminin disebut menerima uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.
 
Uang itu, diterima Amril Mukminin dari Ichsan Suadi, pemilik PT CGA yang diserahkan melalui Triyanto, pegawai PT CGA, sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
 
Amril Mukminin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ran, sr1)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat