Senin, 29 April 2024
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
 
Hukrim
Polda Riau Amankan Kurir Narkoba dan Sita BB 15,8 Kg Sabu Asal Malaysia

Hukrim - - Kamis, 09/07/2020 - 16:55:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Tiger Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua kurir sabu jaringan internasional berinisial DDM (38) dan YH (49). Sabu asal Malaysia seberat 15,8 Kg diamankan sebagai barang bukti.

Barang haram itu dibawa melalui perairan Pulau Rupat Utara. Sabu dikemas dalam 16 paket, beberapa di antaranya dibungkus plastik bertuliskan aksara China.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, mengatakan sabu dijemput DM dan YH di Pulau Rupat. Kedua tersangka dikendalikan oleh S yang masih diburu polisi.

"Kedua tersangka menjemput sabu-sabu itu dengan sandi 'Barang Panas'. Mereka diupah Rp5 juta untuk setiap paket yang dibawanya," ujar Suhirman didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (9/7/2020) kepada wartawan.

Suhirman menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi narkoba di Pulau Rupat menuju Kota Dumai pada awal Juni 2020. Tim melakukan penyelidikan.

Tim berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro Dumai mengatur strategi untuk melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka. Dilakukan penghadangan di Roro Dumai pada Senin (6/7/2020) siang.

Mobil yang keluar masuk digeledah. Dari penggeledahan, tim berhasil mengamankan DSM dan YH. "Barang bukti sabu 15,8 Kg disembunyikan di bawah kursi tengah mobil No Pol B.1504 NKT, yang dikemudikan DDM," kata Suhirman.

Atas penangkapan DDM dan JH, tim berupaya untuk melakukan pengembangan terhadap pengendali S. Namun karena banyaknya warga yang menyaksikan penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Pekanbaru.

Pengakuan tersangka, sabu akan dibawa ke Kota Pekanbaru. Sabu akan diserahkan kepada S yang menjanjikan akan memberi upah Rp5 juta per paket jika kedua tersangka berhasil membawa sabu ke Pekanbaru.

Suherman menjelaskan, sabu yang berhasil disita jajarannya dibungkus rapi dengan kemasan teh berwarna hijau aksara China yang disebut Guanyiwang. Tapi ada salah satu paket sabu ysng berbeda.

"Meski sama-sama aksara China, tetapi kemasannya lebih besar. Yang ini jenis baru. Kita akan laporkan ke Mabes Polri agar masuk ke database," kata Suhirman.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara," pungkas Suhirman. (rls,ckl)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved