Selasa, 07 Mei 2024
Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang
 
Ekbis
Dampak Covid 19, Petani Dapat Bantuan Rp 30 Juta per Ha untuk Peremajaan Sawit

Ekbis - - Minggu, 05/07/2020 - 09:55:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pungutan ekspor yang dilakukan badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit turut membantu kegiatan peremajaan sawit sebesar Rp 30 juta per hektar dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP Apkasindo) mendukung keberlanjutan dan penggunaan dana pungutan ekspor sawit di bawah pengelolaan badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDP-KS).

Pungutan ekspor membantu kegiatan peremajaan sawit dan pengembangan sumber daya manusia, apalagi BPDP-KS baru saja mengalokasikan dana sebesar Rp 2,7 triliun bagi pengembangan di sektor hulu yang mencakup peremajaan, sarana dan prasarana serta pembinaan sumber daya manusia di sektor sawit.

Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung menjelaskan, dana pungutan sangat bermanfaat untuk petani sawit sehingga pihaknya sampaikan bahwa petani sawit justru mensyukuri manfaat dana pungutan ekspor.

Dalam perhitungannya, pungutan ekspor berdampak kepada harga tbs petani sawit dari perhitungan asosiasi, diskon yang diterima antara Rp 90-Rp 110 per kg tbs untuk setiap pungutan 50 usd per ton CPO.

Paling dirasakan adalah program peremajaan sawit rakyat (PSR) bagi perkebunan petani, di tengah pandemi Covid-19,  dana peremajaan sawit telah dinaikkan menjadi Rp 30 juta per hektare sehingga semakin dirasakan manfaatnya bagi petani.

Menurut Gulat Manurung, dukungan direktorat jenderal perkebunan kementerian pertanian sangat terasa yang mewujudkan kebijakan untuk melonggarkan syarat PSR dari sebelumnya 8 persyaratan dipangkas menjadi dua persyaratan. (slt)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved