Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Ekbis
Pasar Kini Zona Merah Corona, 6 Protokol Kesehatan Ini Wajib Ada
Minggu, 14 Juni 2020 - 09:38:21 WIB

SULUHRIAU- Pasar belakangan dianggap menjadi tempat rawan penyebaran virus Corona COVID-19. Juru Bicara COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro menyampaikan kembali perihal Surat Edaran Menteri Pedagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pasar yang Beradaptasi dengan Kebiasaan Baru atau New Normal.

Isi surat edaran itu yang pertama agar para pedagang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Pedagang juga diingatkan untuk menggunakan masker dan sarung tangan.

"Pertama bapak ibu pedagang di pasar tradisional wajib menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan saat beraktivitas. Hindari menyentuh wajah terutama mata, hidung dan mulut ketika berdagang. Apa lagi menaikturunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat cuci tangan sesering mungkin," kata Reisa saat melakukan konferensi pers di BNPB Sabtu, (13/6/2020).

Selanjutnya, pedagang harus melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum berjualan. Suhu tubuh yang dianjurkan adalah di bawah 37,3 C. Untuk pedagang atau pembeli yang merasa kurang sehat sebaiknya untuk tidak berangkat ke pasar.

"Bagi penderita penyakit karena kondisi kesehatannya bisa lebih menurun maupun bagi orang lain karena bisa berisiko menularkan dan tertular para pedagang juga wajib menjaga kebersihan masing-masing lapak atau kios serta sarana umum yang ada di lingkungan pasar tersebut seperti di toilet tempat parkir atau tempat pembuangan sampah," katanya.

Ketiga, pedagang juga harus dipastikan negatif Corona COVID-19 hal itu bisa dilakukan dengan melakukan rapid test yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.

"Keempat perlu ada pembatasan pengunjung di pasar jumlah pengunjung di pasar dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung pada saat tidak pandemi. Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli. Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembelian minimal satu setengah meter tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja," ucapnya.

Kelima, pengelola pasar diimbau agar dapat menjaga kebersihan lingkungan pasar dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala setiap 2 hari sekali. Selain itu juga menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau minimal hand sanitizer di area pasar.

Terakhir, pedagang diharapkan dapat memberikan jarak antar kios sekitar 1,5-2 meter. Untuk itu tempat terbuka dan lahan parkir bisa dimanfaatkan sebagai tempat berjualan.

"Diharapkan kerja sama semua pihak apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran atau bahkan sanksi," ujarnya. (vvc,jan)





 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat