Senin, 06 Mei 2024
Maju di Pilkada Agam, Amril Jambak Mendaftar di Tiga Parpol | Mulai Hari Ini, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT | Mulai 6 Mei 2024, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT | Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi
 
Hukrim
Anggota DPR RI Geleng-geleng Kepala Mengetahui Ini
Curi Sawit Rp76 Ribu Buat Beli Beras, Ibu Tiga Anak Balita di Riau Diseret ke Pengadilan

Hukrim - - Jumat, 05/06/2020 - 20:56:49 WIB

SULUHRIAU-  Rica (31), seorang ibu yang memiliki tiga anak yang masih berumur di bawah lima tahun (balita), diadili lantaran mencuri biji sawit milik PTPN V Sei Rokan, Riau.

Sidang perdana dijalani Rica pada 2 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Riau. Dia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 76 ribu.

Kepada wartawan, Rica bilang kalau dirinya terpaksa mengambil sawit milik negara itu karena tak punya uang untuk membeli beras. Dia sendiri tak punya pekerjaan dan aparatur negara setempat luput mengetahui kondisinya.

"Saya mengambil biji sawit itu untuk membeli beras. Saya tidak punya uang," katanya, dengan suara bergetar dan tatapan nanar.

Rica mencuri sawit pada 30 Mei 2020. Waktu itu ia kepergok oleh satpam PTPN V Sei Rokan yang kemudian melaporkannya ke perusahaan. Perusahaan lantas mengadukannya ke Polsek Tandun, Pekanbaru, Riau.

"Waktu itu saya sudah meminta maaf, memohon minta ampun, tapi saya tetap diadukan sama satpamnya," ujarnya.

Suami Rica sendiri diketahui sedang pergi merantau untuk mencari uang. Di sisi lain, dia tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah setempat, termasuk bantuan langsung tunai COVID-19.

"Anak-anak saya masih kecil-kecil, belum ada lima tahun. Saya mencuri itu benar-benar terpaksa, supaya anak saya gak kelaparan," katanya dengan air mata yang berurai.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengusap wajahnya sembari geleng-geleng kepala mengetahui kasus yang dialami Rica.

PTPN, kata dia, tidak seharusnya memperkarakan pencurian itu. Apalagi, dalam UUD 1955 dinyatakan bahwa orang miskin ditanggung oleh negara.

"Ini sangat memilukan sekaligus memalukan. Kasus seperti ini harusnya tidak sampai ke pengadilan," katanya.

Sumber: tribunews.com
Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved