Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Ekbis
THR ASN Cair Pekan Ini, Pemerintah Minta Perusahaan Bayar THR Buruh
Selasa, 12 Mei 2020 - 08:32:16 WIB

SULUHRIAU- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan Rp 29,382 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.
Rencananya, THR tersebut akan dicairkan paling lambat pada Jumat (15/5/2020) mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, regulasi pencairan THR yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai beleid hukum teknis juga sudah dikeluarkan. "Sekarang, persiapan satuan kerja (satker) untuk eksekusi THR. Diharapkan, (cair) serentak paling lambat pada Jumat ini, tanggal 15 (Mei)," tuturnya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Senin (11/5/2020).

Sri menekankan, sesuai dengan kesepakatan dalam sidang kabinet, pemberian THR pada tahun ini hanya ditujukan untuk ASN yang setara di bawah eselon dua. Artinya, pejabat eselon satu dan dua atau fungsional setara dengan eselon satu atau dua tidak akan mendapatkan THR.

Lebih rinci, Sri menjelaskan, anggaran sebesar Rp 6,77 triliun ditujukan untuk THR ASN pusat, TNI, dan Polri. Sementara, anggaran untuk THR pensiun sebanyak Rp 8,70 triliun dan untuk ASN daerah diperkirakan mencapai Rp 13,89 triliun.

Kepastian cairnya THR untuk ASN disambut baik ASN di daerah. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Lalan Soeherlan, mengatakan, masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai dasar pencairannya.

Menurut Lalan, daerah juga sudah menunggu kepastian nominal angka THR yang bakal digelontorkan ini. “Kalau gaji ke-14 atau THR sudah dianggarkan dan peruntukannya saat ini hanya untuk pejabat eselon III sampai staf," kata Lalan.

photoWarga membawa kardus berisi sembako yang diberikan oleh Bank Mandiri di Jakarta, Ahad (10/5/2020). Penyerahan bantuan yang berasal dari penyisihan sukarela dari gaji dan tunjangan hari raya (THR) pegawai Bank Mandiri Group dalam program Mandirian Cinta Indonesia (MCI) ini terkumpul senilai Rp17 miliar.

Sementara, untuk THR buruh, kepala daerah meminta perusahaan di wilayahnya membayarkan THR kepada seluruh pekerja. Di Jawa Timur, pemerintah daerah setempat bahkan mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR.

"Jadi, semua perusahaan di Jatim yang mempekerjakan pekerja wajib membayar THR. THR adalah penghasilan yang diwajibkan," ujar Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo.

Himawan menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. "Membayarnya secara tepat waktu, sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum hari raya. Beberapa perusahaan sudah ada yang membayarkan THR-nya kepada pekerjanya," kata Himawan.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie juga segera mengeluarkan edaran terkait pemberian THR bagi para buruh pada pekan ini. “Di tengah pandemi Covid-19 ada yang sedikit berbeda dalam pemberian THR keagamaan tahun ini,” kata Irianto.

Irianto memastikan perusahaan agar membayar THR kepada buruh sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, solusinya harus melalui proses dialog antara pengusaha dan karyawan atau buruh. Dalam edaran Menaker, juga telah diatur bahwa dialog harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan internal perusahaan yang transparan, dan beriktikad baik untuk mencapai sebuah kesepakatan.

“Hal ini didasari atas pemahaman bersama melihat kondisi sulit seperti sekarang,” kata Irianto. Perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan peraturan, pembayaran THR dapat ditunda sampai waktu yang disepakati. Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh.

Sumber: Antara




 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat