Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Pendidikan
'Perempuan Berenang Bareng Laki-laki Bisa Hamil' Buat Komisioner KPAI Sitti Diusul Dipecat
Jumat, 24 April 2020 - 15:56:39 WIB

SULUHRIAU- Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memberhentikan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, karena telah melanggar membuat pernyataan bahwa perempuan yang berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil.

Keputusan Dewan Etik Nomor: 01/DE/KPAI/I1/2020 Terkait Pelanggaran Etik Komisioner Terkait Pernyataan Komisioner KPAI pada tanggal 21 Februari 2020.

Dalam resume surat keputusan Dewan Etik, Ketua KPAI, Susanto, mengatakan hasil rapat pleno KPAI, komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) dipecat dari jabatannya.

"Dalam rapat pleno KPAI itu memutuskan, serta mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat komisioner terduga saudari Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua KPAI, Susanto dikutip dari resume surat keputusan Dewan Etik, Jumat, 24 April 2020 dilansir viva.co.id

Kata dia, Dewan Etik KPAI berkesimpulan bahwa merupakan fakta yang tak terbantahkan komisioner terduga memang benar membuat pernyataan yang menyatakan "kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan hamil jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi".

"Bahwa pernyataan komisioner terduga sebagaimana dimaksud telah menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri, tetapi juga luar negeri," katanya.

Terutama, kata dia, dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap komisioner terduga secara pribadi, melainkan juga terhadap KPAI dan bahkan terhadap bangsa dan negara.

Dengan demikian, pernyataan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, sebagaimana dimaksud pada kesimpulan pertama di atas tak diragukan merupakan bentuk pelanggaran etika pejabat publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap anggota atau Komisioner KPAI, dalam hal ini pelanggaran terhadap prinsip integritas, kepantasan, keseksamaan dan kolegialitas.

Karena pernyataan komisioner terduga berdampak langsung terhadap keberadaan kolega, komisioner terduga sebagai sesama Anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan, padahal kebersamaan merupakan faktor penting bagi KPAI untuk dapat berhasil dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

"Bahwa terjadinya pelanggaran etik oleh komisioner terduga disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan dari yang bersangkutan, padahal ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty membatah kalau dirinya sudah dipecat dari institusinya tersebut. "Tidak benar, baru diusulkan," kata Hikmawatty.

Sumber: viva.co.id, Tribunews.com
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat