Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Maling Lagi Usai Bebas dari Penjara, 2 Pria di Jambi Ditembak Polisi
Selasa, 14 April 2020 - 14:22:36 WIB
(Foto: detikcom)

SULUHRIAU- Polisi menangkap dua orang pria di Jambi yang baru bebas dari penjara. Keduanya ditangkap karena diduga mencuri mobil.

"Kedua tersangka ini baru saja bebas dari penjara. Mereka ini adalah residivis akan kasus yang sama. Kedua tersangka juga adalah warga Sumatera Selatan (Palembang). Mereka kita tangkap di perbatasan Jambi-Palembang saat berhasil mencuri mobil di Jambi dan membawanya ke Palembang," kata Kapolsek Kotabaru, Jambi, AKP Afrito Marbaro Macan, di Jambi, Selasa (14/4/2020).

Rumah Ibadah-Panti Asuhan di Palembang Gratis Air PDAM Selama 2 Bulan
Dua pria bernama Sugandi dan Joni ini ditangkap pada Jumat (10/4/2020). Mereka ditembak pada bagian kaki karena sempat berusaha kabur saat akan ditangkap polisi.


Keduanya diduga mencuri satu unit mobil milik warga di kawasan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Mobil itu rencananya dijual ke penadah di Sumatera Selatan dengan harga Rp70 juta.

"Korban waktu itu melapor ke kita, jika mobilnya hilang di teras rumah setelah ia pergi melaksanakan salat Jumat di Masjid. Lalu kondisi itu dimanfaatkan tersangka untuk mencuri mobilnya. Dari laporan itu kita tindak lanjuti langsung segera kita koordinasi dengan Polisi di Sumsel untuk menangkap tersangka," ujar Afrito.

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang dari penjualan mobil itu akan digunakan untuk keperluan hidup dan berfoya-foya. Polisi masih mendalami kasus ini karena diduga ada pelaku lainnya.

"Dari pengakuan tersangka ini jika berhasil jual mobil seharga Rp 70 juta ke penadah di Palembang duitnya tadi untuk berfoya-foya. Saat ini kita juga msih mendalami kasus ini karena masih akan menangkap tersangka lainnya," ucapnya.

Atas perbuatan itu, Sugandi dan Joni ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat