Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Pendidikan
Sidang Gugatan Pemutusan Studi
Orangtua Raja Sesalkan Ketidakhadiran Rektor UIN di Persidangan
Selasa, 28 Januari 2020 - 20:49:23 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Raut kesal tidak dapat disembunyikan oleh Nazaruddin, orangtua dari Raja Godang. Dia menyesalkan ketidakhadiran Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska), Prof Dr Akhmad Mujahidin, dalam sidang gugatan atas pemutusan hubungan studi atau drop out (DO) Raja Godang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Padahal sidang itu sangat menentukan nasib Raja Godang dalam melanjutkan pendidikannya. Sidang gugatan yang dipimpin ketua hakim Wasdin sudah berjalan empat kali.

"Hari ini sidang keempat dengan agenda pembacaan gugatan. Baik Rektor selaku tergugat maupun pengacaranya tidak pernah hadir di persidangan," ujar Nazaruddin usai sidang, Selasa (28/1/2020).

Seharusnya sidang diagendakan pada pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, tergugat tak kunjung datang ke PTUN Pekanbaru.

"Selama sidang dia (rektor) tidak pernah hadir, tidak kooperatif," kata Nazaruddin.

Nazaruddin menjelaskan, Raja Godang di DO dari UIN Suska secara sepihak, padahal dia baru berada di semester 13, Fakultas Sain dan Teknologi. Dia menilai alasan DO sangat tidak masuk akal, yakni terlambat satu hari membayar uang kuliah.

"Batas waktu pembayaran uang kuliah pada 31 Januari 2019. Raja Godang membayar pada 1 Februari tapi sudah ditutupkan, padahal itu tidak disengaja karena fokus menyelesaikan tugas akhir," ucap Nazaruddin.

Sebelum itu, Raja Godang tidak pernah mendapat surat peringatan dari kampus. Dia juga tidak pernah ikut aksi unjuk rasa dan lainnya yang dinilai dapat merusak citra kampus.

Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Komnas HAM. Hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan kepada rektor agar Raja Godang tetap kuliah. "Tidak ada dalam undang-undang, terlambat satu hari membayar SPP, di-DO," kata Nazaruddin.

Kebijakan Rektor UIN Suska ini juga dinilai Nazaruddin menghambat penyelesaian kuliah anaknya. "Harusnya dia sudah diwisuda, tapi malah di DO," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Rektor UIN Suska, Ahmad Mujahidin, mengklaim pemutusan hubungan studi dilakukan sudah sesuai prosedur. Sebelum pemutusan studi, pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan kepada mahasiswa yang bersangkutan. Pemberhentian itu juga sudah diberitahukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). [*]




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat