Senin, 29 April 2024
Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal
 
Hukrim
Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Hukrim - - Senin, 20/01/2020 - 19:44:31 WIB

SULUHRIAU- Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy divonis dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy selaku anggota DPR RI disebutkan terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20 Januari 2020 dilansir dari VIVAnews.

Hakim mengatakan Rommy menerima uang 255 Juta dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, terkait seleksi jabatan. Hakim menyebut Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris melalui Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Selain itu, majelia hakim mengatakan Rommy menerima suap Rp91,4 Juta terkait seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Gresik yang kemudian dijabat M Muafaq Wirahadi.

Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  Merespons putusan tersebut, pihak Jaksa KPK maupun Rommy mengaku pikir-pikir.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved