Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Pendidikan
Tahun 2020, Kemenag Pekanbaru Bentuk Tim Pemantau dan Pengawasan Pontren
Jumat, 22 November 2019 - 09:44:57 WIB
Kasi PD Pontren Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tahun 2020, Kemenag Pekanbaru akan membentuk tim pemantau dan pengasawan pondok pesantren.

Pengawasan ini dalam hal upaya kelancaran kegiatan proses belajar dan mengajar di sekolah dan dipondok. Sekaligus kebijakan ini untuk merealisasika SK Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) No 3408 tahun 2018 tetang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren.

Hal itu disampaikan Kasi PD Pontren Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom Jumat (22/11/2019).

Sasaran pemantauan ini kata Abdul Wahid antara lain juga untuk lembaga sekolah-sekolah terpadu, seperti SD IT, SMP IT atau SMA IT. Misalnya, pagi anak-anak belajar, namun malamnya anak-anak dipondokkan.

"Kalau untuk SD IT-SMP IT itu izinnya dari Dinas Pendidikan (Disdik) atau Mendikbud, sedangkan pemondokan anak-anak itu izin dari Kemenag," kata Wahid.

Menurutnya, disinyalir ada sekolah di Pekanbaru ini, belum dilengkapi izin pemondokan, sementara anak dipondokkan.

Abdul Wahid menjelaskan, instrumen persyaratan atau petunjuk teknis izin operasional pondok pesantren berdasarkan SK Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) No 3408 tahun 2018. Ada beberapa langkah dilakukan oleh masyarakat yang mendirikan pondok pesantren yakni;

1. Membuat proposal permohonan izin operasional yang ditandatangani oleh kyai.

2. Asli formulir pengajuan izin operasional pontren yang telah diisi lengkap yang ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantre.

3. Asli surat pernyataan menyatakan komitmen untuk penyelenggaraan pontren sekurangnya sebagaiamana ketentuan umum penyelenggaraan pesantren atau pesantren sebagai satuan pendidikan.

4. Salinan bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf sesuai kedudukan pesantren.

5. Asli surat keterangan berdomisili dari kantor kelurahan/desa sesuai dengan kedudukan pesantren.

6. Memiliki legalitas hukum yang sah, baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP.

7. Memiliki Kyai, santri minimal 15 orang, pondok/asrama, mesjid mushalla dan kajian kitab kuning.

Pemantauan dan pengawasan kata Abdul Wahid sangat diperlukan, apakah kurikulum dijalan sesuai di pendidikan itu atau bagaimana.

"Dari sinilah nanti akan diketahui mulai dari siapa kyainya, kurikulum dipakai dan fasilitas pondoknya. Tegasnya pemantauan ini bukan untuk mencuragai pondok pesantren, tapi mendorong lebih baik dan benar," kata Abdul Wahid.

Seperti disinggung Wahid juga, ada dua kategori lembaga pendidikan yang menjadi fokus pembinaan yakni, kategori Kholafiah dan kategori Salafiyyah.

Untuk kategori pendidikan Kholafiah, merupakan lembaga pendidikan formal, mata pelajaran umum, namun anak dipondokkan. Di Pekanbaru kategori ini ada ada sebanyak 15 sekolah. Tingkatannya Ula (SD), Wustho (SLTP) dan Ulya (SLTA).

Sedangkan, untuk kategori Salafiyyah, mata pelajaran agama sesuai dengan kurikulumnya, santri juga dipondokkan. Untuk sebutan tingkatan sama yakni, Ula (SD), Wustho (SLTP) dan Ulya (SLTA). Di Pekanbaru kategori pendidikan ini juga ada 15 sekolah.

Untuk itu, ia mengimbau agar pengasuh atau pemilik lembaga sekolah atau pesantren tersebut agar melengkapi semua izin berkaitan dengan pemondokannya. "Dalam tim nanti kita akan melibatkan juga Disdik, karena izin sekolah pagi sampai siang itu dari Disdik. Ini benar-benar akan kita laksanakan," pungkasnya. [chr]





 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat